Vonis Delapan Tahun Penjara untuk Andi Narogong
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya jatuhkan vonis kepada Andi Narogong alias Andi Agustinus dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Andi Narogong terbukti terlibat kasus korupsi dalam pengadaan proyek E-KTP.
"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Jhon Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.
Jhon Halasan dalam pertimbangannya menyatakan, Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu. Perusahaan itu adalah konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Selain itu, kata Jhon, Andi Narogong memiliki kenalan dengan pejabat, seperti Setya Novanto, Diah Anggraeni, dan Irman. Mereka dianggap mempunyai pengaruh untuk memenangkan anggaran di DPR.
"Demikian terdapat unsur terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi," ujar Jhon.
Jhon menyebut Andi Narogong melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (amr)