Vonis dan Peran Ferdy Sambo CS, Richard Eliezer Paling Ringan
Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Josua Hutabarat pada 8 Juli 2022, telah menerima vonis masing-masing. Ferdy Sambo menerima vonis paling berat berupa hukuman seumur hidup, dan Richard Eliezer sang eksekutor, menerima vonis paling ringan.
Vonis dan Peran Ferdy Sambo
-Tuntutan hukuman seumur hidup
- Vonis hukuman mati.
- Terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Berperan sebagai otak dalam pembunuhan Brigadir J
- Memerintahkan Berada Richard Eliezer menembak Brigadir J
- Merekayasa kasus
Vonis dan Peran Putri Candrawathi
- Dituntut 8 tahun penjara
- Vonis 20 tahun penjara
- Terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Berperan menemani Ferdy Sambo mengarahkan Kuat Ma'ruf terkait rencana pembunuhan.
- Tidak melakukan apapun saat mendengar suara tembakan dari Lantai 3.
Vonis dan Peran Kuat Ma'ruf
- Tuntutan jaksa, 8 tahun penjara.
- Vonis 15 tahun penjara.
- Terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Sebagai sopir Ferdy Sambo.
- Mengejar korban dengan menggunakan pisau.
- Menutup jalan keluar Brigadir J agar tak bisa kabur naik ke balkon.
- Menutup pintu depan rumah di Jalan Duren Tiga agar suara tembakan tak terdengar.
- Membawa Brigadir J ke lokasi penembakan.
Vonis dan Peran Ricky Rizal
- Dituntut 8 tahun penjara
- Divonis 13 tahun penjara.
- Terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Tidak mencegah pembunuhan meski mengetahui rencana itu dan menolak menjadi eksekutor.
- Membantu berjaga-jaga bila Brigadir J melawan.
Vonis dan Peran Richard Eliezer
- Dituntut 12 tahun penjara
- Divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara
- Terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
- Menjadi eksekutor penembak Brigadir J
- Jadi justice collaborator dalam pengusutan kasus.