Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Sebagai Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang advokat bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI.
"Bukti sudah cukup kuat. Mereka kini berstatus tersangka dan akan menghadapi proses hukum," tegasnya dikutip dari konferensi pers di Kejaksaan Agung, yang juga ditayangkan live di kanal Youtube resmi 'KEJAKSAAN RI', Rabu 23 Oktober 2024.
Qohar juga mengungkapkan, vonis bebas yang menimpa Ronald Tannur didalangi oleh kuasa hukumnya, yakni LR, yang diduga telah melakukan tindakan suap atau gratifikasi kepada ketiga hakim tersebut. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik hakim dan pengacara yang terlibat dan menemukan barang bukti berupa dengan berbagai pecahan serta sejumlah barang-varang elektronik.
"Kami juga menemukan bukti bahwa ada aliran suap atau gratifikasi dari LR kepada ED, M, dan HH," ungkapnya.
Qohar juga menjelaskan, bahwa kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di bawah adalah jumlah uang tunai yang disita dan tempat penggeledahannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar.
1. Lokasi rumah Lisa Rachmat di daerah Kendangsari Selatan, Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, USD 450, SGD 717.043, dan berikut sejumlah catatan transaksi
2. Di apartemen milik Lisa Rachmat di daerah Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, yang bila dirupiahkan setara Rp2 miliar. Ditemukan juga dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan telepon genggam.
3. Di unit Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya kediaman ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, ditemukan uang tunai sejumlah, Rp97 juta, SGD 32 ribu, MYR 35.992,25, dan sejumlah barang bukti
4. Di rumah hakim Erintuah Damanik di Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, SGD 300, dan sejumlah barang elektronik.
5. Di unit Apartemen Gunawangsa Tidar yang dihuni hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai yen 100 ribu, serta sejumlah barang elektronik
6. Di unit Apartemen Gunawangsa Tidar yang dihuni hakim Mangapul, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, USD 2.000, SGD 32 ribu, dan sejumlah barang bukti barang elektronik.