Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Turunkan Tim Investigasi soal Kode Etik Hakim
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan KY mengambil inisiatif, untuk melakukan pemeriksaan atas vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Walaupun KY tidak bisa menilai satu putusan tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut, guna mendalami apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegasnya dikutip di laman YouTube pada Jumat 26 Juli 2024.
Dalam perkara ini, lanjut Mukti Fajar Nur Dewata, KY juga mempersilakan dan juga memohon kepada masyarakat atau pun media yang memiliki informasi atau bukti-bukti pendukung untuk dilaporkan ke KY. “Tentu agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Dikatakan Mukti Fajar Nur Dewata, bahwa vonis bebas dijatuhkan PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menimbulkan keresahan dan tanda tanya serta kontroversi di tengah masyarakat. Padahal dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejari Surabaya telah menuntut pidana penjara 12 tahun penjara. “KY memahami apabila timbul gejolak karena putusan dinilai mencederai rasa keadilan. Namun karena belum ada laporan ke KY sedangkan putusan menimbulkan keresahan publik,” imbuhnya.
Kasus yang menjadi perhatian publik di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya vonis bebas terdakwa penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga tewas sekaligus anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur.
Tiga majelis hakim yang mengambil putusan bebas dikepalai oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi vonis bebas Gregorius Ronald Tanur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, atas dakwaan pembunuhan korban Dini Sera Afrianti.
Alasan Kejaksaan Agung mengajukan kasasi karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kita sudah perintahkan supaya jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya segera mengajukan upaya hukum kasasi,” ujarnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, dikutip YouTube, Kamis 25 Juli 2024.
Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, majelas hakim dalam memutus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur tidak berdasarkan fakta hukum di persidangan. Harli menyebut, fakta hukum di persidangan yang tidak dipertimbangkan adalah bukti CCTV atau kamera intai yang menampilkan tindakan penindasan kepada korban.
Namun tidak dinilai oleh hakim hanya karena tidak ada saksi saat kejadian. Harli juga mempertanyakan alasan pembebasan tanpa syarat Ronald, karena pertimbangan niat baik yang dilakukan Ronald untuk mengantar korban ke rumah sakit.
Advertisement