Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim Prihatin dengan Majelis Hakim
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga telah mengesampingkan sejumlah fakta persidangan yang ada. Yaitu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meningga dunia, Gregorius Ronald Tannur,
Menurut Mia, jaksa penuntut umum sudah menyampaikan berbagai bukti dan fakta dalam persidangan, bahwa anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut terbukti secara sah bersalah di mata hukum.
Dirinya juga menerangkan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik dinilai tidak mempertimbangkan hasil visum et repertum yang menyebut alm. Dini meninggal dunia karena luka di bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul.
Selanjutnya, hasilnya visum lainnya menunjukkan bahwa sebagian tubuh perempuan berusia 29 tahun dilindas dengan minibus merk Toyota Innova berwarna hitam milik Ronald di tempat kejadian perkara, yakni basement parkiran sebuah mal.
"Sangat jelas bahwa JPU melayangkan tuntutan berdasarkan hasil visum tetapi tidak dipertimbangkan (majelis hakim). Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban,” katanya, Kamis 25 Juli 2024.
Bukti lainnya yang dikantongi oleh JPU adalah rekaman kamera CCTV kejadian penganiayaan, yang menurut Mia sudah menunjukkan adanya tindakan penganiayaan terhadap korban.
Berdasarkan sejumlah bukti yang menjadi dasar JPU memberi tuntutan terhadap Tannur, Mia menyatakan aksi terdakwa sudah memenuhi Pasal 338 KUHP, dengan tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku sudah maksimal, dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
"Bahwa tim JPU sudah bekerja sesuai dengan SOP (saat) dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” tegasnya.
Oleh sebab itu, atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur tersebut, Mia sangat kecewa dan menganggap JPU sudah melayangkan tuntutannya, sesuai dengan perbuatan terdakwa di TKP.
"Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” jelasnya.
Mia juga menerangkan, Kajati Jatim mendukung penuh langkah JPU untuk menempuh upaya kasasi, yang sudah selaras dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku untuk menegakkan keadilan.
"Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” pungkas Mia.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, JPU akan melakukan langkah hukum berupa kasasi dan akan mempersiapkan berkas-berkas pendukung dalam kurun waktu 14 hari setelah vonis dakwaan.
"Hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim dan sambil menunggu, tentunya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi," ucapnya, Kamis 25 Juli 2024.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik telah membacakan amar putusan dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan yang menimpanya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.