Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Jaksa Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh Upaya kasasi terkait vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, pihaknya akan menambahkan barang bukti baru untuk memperkuat dakwaan yang telah dilayangkan sebelumnya.
"Hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim dan sambil menunggu, tentunya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi," ucapnya, Kamis 25 Juli 2024.
Arya menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan langkah untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan dijadikan dasar melakukan kasasi, dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari lamanya.
"Tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami, sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya," ucapnya.
Arya juga menjelaskan, alasan jaksa penuntut umum mengajukan novum kasasi tersebut karena majelis hakim, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo ini, dinilai mengabaikan barang bukti dan fakta persidangan saat menjatuhkan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur.
Saat persidangan semalam, majelis hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari almarhum Dini. Kedua, penyebab kematiannya akibat dari minuman beralkohol yang terkandung di dalam lambung korban.
"Tim jaksa penuntut umum tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas dalam persidangan bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum, terdapa juga luka di hatinya akibat dari benda tumpul," tegasnya.
Meski dinilai putusan bebas tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada, JPU tetap menghormati keputusan yang diambil majelis hakim dan memilih untuk mengajukan kasasi sebagai wujud keberatan terhadap putusan tersebut.
"Kami tetap menghormati putusan yang sudah dijatuhkan, maka kami dalam hal ini tetap mengajukan upaya hukum, yakni kasasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik telah membacakan amar putusan dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan yang menimpanya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut Ronald Tannur 12 tahun, belum menyatakan sikap alias pikir-pikir atas putusan hakim. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya.