Vonis Bebas Eks Kasat Samapta AKP Bambang di Tragedi Kanjuruhan
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi divonis bebas oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menilai, terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindakan pidana dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu kelabu, 1 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," kata Abu ketika membacakan amar putusan.
Oleh karena itu, Abu memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari penjara. Dengan demikian, tuntutan hukuman tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak belaku.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Bambang langsung menerima putusan tersebut tanpa pertimbangan apa pun. Sedangkan, pihak JPU masih mengambil sikap pikir-pikir, dengan vonis hakim.
"Menerima," kata Bambang.
Sebelumnya, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa di PN Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023. Mereka adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain. Kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan komulatif penuntut umum," kata JPU.
JPU menyebut, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut lantaran memerintahkan para anggotanya menembakkan gas air mata. "Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," jelasnya.
Sejumlah hal yang meringankan hukumannya yakni tengah melaksanakan tugas dan perintah untuk melakukan pengamanan. "Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak tahun 2008 di Kepolisian RI," tandasnya.