Vonis Bebas Bandar Narkoba Palangkaraya
Sebuah kabar duka datang dari dunia hukum. Bayangkan saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah Salihin alias Saleh bin Abdullah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, pada 21 Oktober 2021. Barang bukti 198,41 gram sabu-sabu. Salihin ditangkap di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya.
Setelah menjalani proses yang panjang, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Neger Palangkaraya, Kamis 26 Mei 2022, majelis hakim membebaskan Salihin. Putusan itu termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid Sus/2022/PN Plk.
Putusan kontroversial itu dipimpin Heru Setiyadi sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni. Dalam putusan tersebut, ada perbedaan pendapat di antara hakim. Dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti.
Sejumlah elemen masyarakat langsung bereaksi. Mereka menggelar demonstrasi ke Pengadilan Negeri Palangkaraya memprotes keputusan hakim tersebut.
Berikut ini info grafis vonis bebas bandar narkoba Palangkaraya:
1. Kronologi
Salihin alias Saleh bin Abdullah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, pada 21 Oktober 2021. Lokasi penangkapan di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya.
2. Barang Bukti
Barang bukti dua bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram. Selain itu, satu unit HP Vivo warna silver, satu unit HP OPPO warna hitam, dan satu paper bag warna pink.
3. Dituntut Penjara 7 Tahun
Salihin dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuntut pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, denda Rp2 miliar subsider selama tiga bulan penjara.
4. Hakim sempat Beda Pendapat
Sidang putusan kasus narkoba dipimpin Heru Setiyadi sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni. Sempat terjadi perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota lainnya. Akhirnya, putusan tersebut dilakukan dengan sistem suara terbanyak dan hasilnya menyatakan membebaskan terdakwa Salihin.
5. Masyarakat Demo
Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan hakim.
"Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu," ucapnya.
6. Oknum Hakim Diminta Nonaktif
Aksi demo menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan.
7. Kejaksaan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kejaksaan Tinggi Kalteng mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin.
"Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangkaraya tidak sependapat dan akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, dalam siaran persnya.
Advertisement