Vonis Ahmad Dhani di Kasus 'Idiot' Diskon Jadi 3 Bulan
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara.
Keputusan pengurangan hukuman itu telah diumumkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya, Kamis 7 November 2019.
Turunnya hukuman itu merupakan hasil banding yang dilakukan pihak Ahmad Dhani setelah divonis Pengadilan Negeri Surabaya. Banding itu dilayangkan setelah suami Mulan Jameela ini divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019. Tuntutan itu lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo selama 1 tahun," kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, pada 11 Juni 2019.
Saat ini, Ahmad Dhani masih mendekam di LP Cipinang. Ayah lima anak ini masih menjalani pidana penjara dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Jakarta.
Kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter, Ahmad Dhani dalam putusan kasasi dihukum 1 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi perkara di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Ujaran kebencian yang dimaksud terkait 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani "AHMADHANIPRAST yang diunggah admin bernama Bimo. Kicauan tersebut salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017 "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin..ADP."