Vonis 7 Tahun Penjara untuk Penyuap Patrialis Akbar
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Basuki Hariman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier tiga bulan kurungan. Karena dia terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Pengadilan menyatakan Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan, pada Senin (28/8).
Namun, hukuman yang di jatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan majelis hakim, menyatakan Basuki terbukti memberikan suap sebesar US$50 ribu kepada orang kepercayaan Patrialis, Kamaludin.
Dari jumlah tersebut, Patrialis menerima uang sebesar US$10 ribu. Sementara tuntutan jaksa yang menyebut Patrialis menerima janji Rp2 miliar dari Basuki, dinyatakan tak terbukti oleh majelis hakim.
Tapi majelis hakim benar-benar menyatakan, bahwa Basuki terbukti berperan aktif mendekati Patrialis dan memberikan keterangan yang berbelit selama proses persidangan.
"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan berperilaku sopan," sambungnya.
Seperti diketahui, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 Tipikor tentang suap pada hakim juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (trs)