Vonis 7 Bulan Rehabilitasi, 7 Kontrak Jefri Nichol Dibatalkan
Nasib Jefri Nichol terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim meyatakan Jefri terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis satu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jefri Nichol dengan pidana selama 7 bulan Menetapkan lamanya masa penahanan dan masa rehabitasi dikurangi sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Ketua dalam sidang, Senin 11 November 2019.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," sambungnya.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui, Jefri Nichol sebelumnya dituntut 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi.
Menanggapi putusan hakim, pengacara Jefri Nichol menyatakan menerima itu dan tidak mengajukan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol menjadi pelajaran berharga. "Kapok pasti, ini jadi pembelajaran yang berharga baget di hidupku. Proses pendewasaan diri," ungkapnya.
Di tengah kasus yang dihadapinya, Jefri Nichol bersyukur masih tetap dibanjiri dukungan dari keluarga dan fans. "Bersyukur masih banyak yang sayang sama aku," ucapnya.
Meski demikian, Jefri Nichol mengalami sejumlah kerugian akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak sekadar tertundanya syuting film, tetapi ada beberapa kontrak iklan yang dibatalkan.
"Film enggak ada (putus kontrak). Cuma kalau untuk iklan ada sekitar tujuh (yang dibatalkan)," kata John Hendri, ayah Jefri Nichol.
Sayang, ia tidak membeberkan kerugian materiil yang dialami Jefri Nichol. Ia beralasan semua diurus oleh manajer pemain film Dear Nathan. "Semua ada di manajer," imbuh John Hendri.
Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019. Saat operasi penangkap, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin.
Pada Agustus 2019, Jefri Nichol dipindahkan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Kini aktor 20 tahun itu harus menjalani sisa masa rehabilitasi sebelum bebas.