Vonis 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Digelar 16 Maret 2023
Ketiga anggota polisi terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan bakal menjalani sidang vonis alias putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, 16 Maret 2023, pekan depan.
Mereka yakni, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Sidang putusan digelar Kamis 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, saat dikonfirmasi, Jumat 10 Maret 2023 malam.
Gede mengatakan, dalam agenda vonis tersebut, PN Surabaya tidak ada persiapan khusus. Persidangan akan berjalan seperti jadwal sidang Tragedi Kanjuruhan sebelumnya.
“Sejauh ini dari kami tidak ada (persiapan khusus), saya kurang tahu kalau dari pihak pengamanan (kepolisian),” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Gede, PN Surabaya hingga sekarang juga belum melakukan evaluasi terkait, puluhan Brimob yang melakukan yel-yel di sela sidang tiga terdakwa polisi pada Selasa, 14 Februari 2023 lalu.
“PN tidak pernah minta evaluasi, mungkin kebijakan dari kepolisian (mengurangi personel)," ucapnya.
Meski demikian, Gede mengimbau agar seluruh orang yang berada di kawasan ruang sidang menjaga kondusivitas. Selain itu, ia meminta agar semua pihak menghormati keputusan Majelis Hakim.
“Kami mengharapkan masyarakat menghormati putusan Majelis,” ujar dia.
Sebelumnya, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023.
"Karena kesalahannya, menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," kata Jaksa.
JPU menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut lantaran memerintahkan para anggotanya menembakkan gas air mata ketika Tragedi Kanjuruhan.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya," jelasnya.
Sedangkan, kata Jaksa, ketiga terdakwa memiliki sejumlah hal yang meringankan hukumannya, yakni tengah melaksanakan tugas dan perintah untuk melakukan pengamanan.
"Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak tahun 2008 di Kepolisian RI," ujar dia.
Selain itu, Jaksa juga menyebut ketiga terdakwa dari pihak kepolisian itu telah bersikap kooperatif serta berterus terang selama berlangsungnya proses persidangan di PN Surabaya.
"Terdakwa selama berkarier di kepolisian terdakwa berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan struktural. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucapnya.
Advertisement