Vonis 2 Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Tempo Lebih Ringan dari JPU
Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi. Agenda sidang hari ini adalah vonis majelis hakim. Sidang digelar di Ruang Cakra. Hasil sidang, dua terdakwa kasus kekerasan kepada Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hanya divonis majelis hakim 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Basir.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun penjara. Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Pers Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut restitusi terhadap kedua oknum polisi penganiaya terdakwa untuk para korban. Masing-masing Rp 13,8 juta untuk Nurhadi dan Rp 42,6 juta untuk saksi F. Jika tidak membayar, kedua terdakwa harus dipenjara selama enam bulan. Menurut jaksa Winarko, restitusi itu dibayarkan untuk mengganti kerugian korban. Mulai kerusakan barang-barang seperti handphone dan kamera hingga psikis para korban.
Persidangan kasus kekerasan terhadap Nurhadi menjadi atensi insan pers di Indonesia. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya bersama perwakilan AJI kota dan kabupaten di Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa kemarin, atau jelang sidang vonis terhadap dua terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.