Vonis 18 Tahun, Zul Zivilia Menua Dipenjara
Zul Zivilia hanya bisa tertunduk lemas saat majelis hakim membacakan vonis untuknya. Pria kelahiran 19 Agustus 1981 ini divonis 18 tahun penjara.
Vokalis band Zivilia ini sempat berdiskusi dengan pengacara terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu 18 Desember 2019. Saat ditanya hakim, Zul Zivilia masih memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun setelah sidang, ayah enam anak ini mengaku tidak terima dengan putusan tersebut. Menurutnya ada keterangan yang berbeda antara yang dibaca oleh hakim dan keterangan olehnya.
“Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya,” ujarnya.
Keterangan tersebut merupakan perkataan Zul Zivilia kepada Rian. Menurut kesimpulan yang dibacakan hakim, Zul Zivilia pernah menanyakan soal pekerjaan kepada Rian.
Pelantun Aishiteru tersebut merasa, kata-katanya sudah dibantah dalam Berita Acara Perkara (BAP).
“Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu enggak berubah ya,” katanya.
Zul Zivilia bersikukuh tidak pernah menanyakan pekerjaan kepada Rian. Sekadar catatan, Rian juga ikut tertangkap. Dalam pembacaan putusan, Rian dihukum paling berat dengan vonis penjara seumur hidup.
Zul Zivilia ditangkap bersama Rian dan teman-temannya di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kilogram, 54.000 butir pil ekstasi, dan uang tunai lebih dari Rp300 juta.
Zul Zivilia masih merasa dirinya merupakan korban dari kasus tersebut. "Saya cuma korban, karena saya berada di bawah,” ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah sebanyak 7 kali menunda sidang. Akhirnya, JPU menggelar sidang pada 9 Desember 2019. Zul Zivilia dituntut dengan penjara seumur hidup karena dinyatakan sebagai penyedia atau pengedar narkoba.
Dalam nota pembelaannya, Zul Zivilia meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan tersebut. "Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," tuturnya kala itu.
Tak lupa, Zul Zivilia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya menggunakan barang haram lagi.