Vonis 10 Tahun M Kece Penista Agama Dihajar Napoelon Bonaparte
Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis tersebut, Rabu 7 April 2022.
Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau hoax.
Selain itu, perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, khususnya umat muslim. Karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan terhadap M Kece sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada yang bersangkutan.
Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati menyampaikan, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, namun dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.
Sedangkan hal yang memberatkan, lanjut Vivi Purnamawati, karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.
Atas vonis tersebut, M Kece menanggapinya dengan masih pikir-pikir dulu. Usai sidang, M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan polisi.
Sebelumnya, M Kece mendapatkan bogem mentah dari mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Kejadiannya saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri, pada akhir Agustus 2021. Napoleon Bonaparte tersangkut kasus suap penghapusan red notice mantan buronan Djoko Tjandra.
Hasil pemeriksaan perkara penganiayaan yang dialami pemilik nama asli Muhammad Kosman itu pun terungkap. Napoleon Bonaparte selain menghajar korban juga melumuri kotoran manusia. Akibatnya, wajah dan mata kiri M Kece lebam.
Dalam surat terbuka yang diungkap kuasa hukum Napoleon Bonaparte, kasus penganiayaan ini karena kliennya tak terima agamanya dilecehkan oleh M Kece.
Kasus penganiayaan ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Napoleon Bonaparte terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Advertisement