Vonis 1,6 Tahun Panpel Arema Jauh Lebih Ringan Tuntutan Jaksa
Ketua Panpel Arema FC sekaligus terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya beserta anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat sidang hari ini, Kamis, 9 Maret 2023 menyampaikan bahwa, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan".
Hakim menilai, terdakwa telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 tahun 2022.
“Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” ucapnya.
Dalam sidang, Abu juga menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola, hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia.
“Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” jelasnya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, lanjut Abu, ia dianggap telah meneruskan permintaan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan Arema FC VS Persebaya.
“Namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar,” tandas Abu.
“Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka,” tambah majelis hakim.
Tak hanya itu, kejadian Sabtu kelabu, 1 Oktober 2022, dipicu oleh turunnya suporter Arema FC dari tribun. Di sisi lain, terdakwa juga sudah ikut membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum terdakwa beserta pihak JPU kompak menjawab, "pikir-pikir Yang Mulia".
Sebelumnya, JPU Rahmat Hary Basuki mengatakan, dua terdakwa dinilai terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno (dan Abdul Haris) dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hary, saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah, Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka, dalam tragedi Kanjuruhan.
“Karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Hary, berdasarkan keterangan para saksi, surat, ahli, petunjuk dan terdakwa masing-masing, yang dihadirkan selama sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada,” ucapnya.
Di sisi lain, ketika dimintai pendapat oleh majelis hakim, terdakwa Suko mengaku hanya bisa pasrah. Akan tetapi, dia tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
“Diserahkan ke PH (penasihat hukum) dan sendiri. Enggak (ada yang mau disampaikan lagi), sudah pasrah saya,” kata Suko, sembari menitikkan air mata.
Sementara itu, terdakwa Haris juga mengungkapkan hal yang sama dalam sidang tuntutan tersebut. Ia juga bakal mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya, pada Jumat, 10 Maret 2023.
“Kami tetap membuat pembelaan, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri,” kata penasihat hukum Haris, Sumardhan.