Lobi Keluarga, Polisi Belum Masukan VK dalam DPO
Tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks yang kemudian dituding menjadi penyebab rusuh Papua, Veronica Koman (VK) belum dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, keberadaan Veronica Koman hingga saat ini belum diketahui polisi.
Kapolda Jawa Timur, Irjan Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya belum bisa memasukkan VK ke DPO. Sebab masih ada beberapa tahapan yang akan ia lakukan.
"Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, karena masih proses. Saat ini kita masih berusaha untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena saudara VK adalah WNI," kata Luki, Sabtu 7 September 2019.
Luki berharap orangtua yang bersangkutan dapat membantu proses pencarian VK. Agar semua dapat segera terselesaikan, serta polisi dapat melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami berharap pada orang tua. Yang bersangkutan VK akan datang ke Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Luki.
Selain menjalankan lobi keluarga, polisi juga berencana untuk mengajukan permohonan pencabutan paspor yang dipegang oleh Veronica Koman selama di luar negeri. Kepolisian Daerah Jawa Timur, dalam waktu dekat akan mengajukan pencabutan paspor yang dipegang oleh Veronica Koman ke Dirjen Imigrasi.
"Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," tambah polisi bintang dua ini.
Selain itu, polisi juga berusaha untuk melacak keberadaan Veronica Koman lewat transaksi keuangannya. Polisi mengklaim sudah mengantongi dua nomor rekening bank yang dimiliki oleh Veronica Koman, baik rekening bank dalam negeri maupun luar negeri.
"Hasil pengembangan dari penyidik berhasil untuk melacak nomor rekening ada dua baik di Indonesia maupun luar negeri. Dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian luar negeri dengan imigrasi terkait dngan rekening tersebut," ucap dia.
Seperti diketahui, Veronica Koman berdasarkan keterangan dari Kepolisian sedang mendapatkan beasiswa ke luar negeri untuk menyelesaikan kuliah S2. Sayangnya selama di sana, yang bersangkutan tak pernah melakukan pelaporan ke Indonesia.
"VK mendapat beasiswa dari negara mengambil bidang S2 Hukum. Tapi yang bersangkutan selama mendapat beasiswa dari tahun 2017 tidak pernah laporan sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapat bantuan pertanggungjawaban laporan. Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara tersebut," ucap Luki.
Advertisement