Visa Baru Ed Sheeran ke Indonesia juga Dipakai Coldplay, TWICE
Musisi asal Inggris, Ed Sheeran, usai menggelar konser Ed Sheeran: +–=÷× Tour di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu 2 Maret 2024. Ia ternyata masuk ke wilayah imigrasi Indonesia menggunakan visa jenis baru, yaitu Music Performer Visa.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, visa Music Performer memiliki adalah visa elektronik indeks C7A yang lebih ringkas dari sebelumnya.
Sebagai informasi, Ed Sheeran sukses menggelar konser pertama Divide World Tour 2019 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, 3 Mei 2019.
"Sehingga pada kesempatan kali kedua ini, Ed Sheeran bisa lebih mudah masuk ke Indonesia," jelas Silmy dalam siaran pers diterima, Minggu 3 Maret 2024.
Music Performer Visa, jelas Silmy, khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia.
"Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal," ungkap Silmy.
Terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).
Visa Khusus Dipakai Coldplay hingga Jonas Brother
Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop TWICE pada Desember 2023, serta Jonas Brother pada Februari 2024.
Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.