Viral, Warga Surabaya Nekat Gelar Hajatan di Rel KA
Warga Surabaya nekat gelar hajatan di tengah perkampungan yang berada di kawasan perlintasan Kereta Api (KA). Hal ini diketahui dari sebuah video yang viral di TikTok.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu menunjukkan suasana hajatan di mana ada meja dan kursi di sisi kiri dan kanan perlintasan KA. Bahkan, para tamu hajatan harus berdiri terlebih dahulu ketika KA sedang melintas. Diketahui, hajatan tersebut berlangsung sekitar 30 Juni lalu.
Video tersebut mendapatkan tanggapan dari KAI Daop 8. Pasalnya, lokasi kejadian berada di lintas aktif segitiga antara Stasiun Mesigit-Surabaya Pasar Turi dan jalur KA dari Surabaya Gubeng, Sidotopo, serta Surabaya Kota. Stasiun Mesigit adalah stasiun kereta api kelas III/kecil yang terletak di sekitar Jalan Jepara, Bubutan, Surabaya.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif memperingatkan, warga agar tidak melakukan segala aktivitas baik skala kecil hingga besar seperti halnya hajatan di sekitar jalur KA.
"Atas kejadian ini, kami akan melakukan patroli dan juga lebih sering dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA," paparnya.
Luqman mengatakan, kegiatan yang dilakukan warga tersebut akan dapat menimbulkan potensi bahaya, baik dari sisi keselamatan warga maupun perjalanan KA yang melintas. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan sering patroli sekaligus sosialisasi kepada warga.
Seperti diketahui, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Begitu pula pasal 42, disebutkan bahwa ruang milik jalur adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.