Viral, Warga di Situbondo Hancurkan Peti Jenazah Covid-19
Puluhan warga di Situbondo Jawa Timur mengambil paksa jenazah Covid-19 viral di media sosial (medsos). Mereka merusak dam menghancurkan peti, setelah mengambil jenazah pasien Covid-19. Kejadian yang viral di medsos dalam video berdurasi sekitar 29 detik, ini terjadi di Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji Situbondo.
Dalam video yang viral di medsos itu, terlihat puluhan warga membanting peti jenazah berwarna putih di sebuah halaman di tepi jalan. Kemudian menghancurkan peti jenazah dengan kayu dan alat pemukul seadanya.
Ketua Satgas Covid-19 Desa Panji Kidul Budiono mengatakan, peti jenazah yang dihancurkan warga memang untuk jenazah positif Covid-19 berinisial SF, warga Desa Panji Kidul. Bahkan, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada keluarga dan warga, agar jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun warga yang berjumlah banyak, memaksa merebut dan membuka peti jenazah.
"Sehingga kejadian itu tak bisa dibendung. Itu tindakan spontan warga. Kami segera lakukan tes swab antigen kepada keluarga jenazah dan warga terlibat perampasan peti jenazah positif Covid-19, itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Desa Panji Kidul,” kata Budiono yang juga Kepala Desa Panji Kidul kepada wartawan, Kamis, 22 Juli 2021.
Polisi Periksa Warga
Polres Situbondo segera mengambil langkah tegas terhadap kejadian warga merebut paksa dan menghancurkan peti jenazah Covid-19 di Desa Panji Kidul ini. Bahkan, polisi segera memanggil warga dan pihak terkait yang melihat kejadian tersebut. ”Untuk tahap awal, kami akan meminta keterangan pihak-pihak terkait dulu,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, kepada Ngopibareng.id, Kamis, 22 Juli 2021.
Pemanggilan tersebut, menurut AKP Agus, untuk mengklarifikasi apakah prosedur pemulasaraan jenazah sudah sesuai SOP jenazah Covid-19 atau belum. Klarifikasi juga dilakukan terhadap petugas ambulans, patwal, dan lainnya. ”Setelah itu, baru kami minta keterangan saksi lainnya. Seperti pihak keluarga jenazah dan sejumlah warga yang diduga melakukan perampasan dan menghancurkan peti jenazah,” terangnya.
Jika hasil pemeriksaan nanti ada unsur pidana, lanjut AKP Agus, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena perampasan peti jenazah, terlebih masa pandemi Covid-19 berdampak pada hukum.
"Regulasi yang digunakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Advertisement