Viral Video Pramuka Kampanye #2019GantiPresiden, Gus Ipul Geram
Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendesak Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso segera mengambil tindakan hukum dan mencari pembuat video viral yang menampilkan ratusan anak mengenakan seragam Pramuka dan mengkampanyekan gerakkan 2019 Ganti Presiden.
"Sejak lahir Pramuka tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi di video ini sangat fulgar mengeksploitasi anak-anak berpakaian Pramuka," kata Gus Ipul ketika ditemui di kantor Kwarda Pramuka Jatim Jalan Kertajaya Indah 77 Surabaya, Senin, 15 Oktober 2018.
Sebelumnya sebuah video berdurasi 1 menit viral di media sosial. Dalam video itu tampak sejumlah anak Pramuka dengan dipandu beberapa orang dewasa meneriakkan gerakkan 2019 Ganti Presiden.
Gus Ipul mangatakan, menggunakan atribut Pramuka dan mendukung salah satu calon dalam politik jelas melanggar undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka. Selain itu juga melanggar AD/ART Pramuka.
"Kalau ada kelompok Pramuka mengkampanyekan ganti Presiden dan Pramuka lain mendukung yang lain kan tidak kondusif. Ini jelas melanggar Marwah Pramuka yang sejak awal diamanatkan undang-undang sebagai pembentuk karakter manusia," kata Gus Ipul.
Karenanya tindakan mengambil video dengan mengeksploitasi Pramuka harus segera dihentikan dan ditindak secara hukum.
"Kami berharap Kakwarnas Kak Buwas (Budi Waseso) segera mengambil tindakan hukum sehingga kejadian ini tidak berulang," kata Gus Ipul.
Sebagai KaKwarda Jawa Timur, Gus Ipul sangat menyayangkan kejadian ini karena menggunakan seragam Pramuka. Apalagi, dalam video tersebut berisi anak-anak yang belum memiliki hak pilih.
"Kalaupun dilakukan orang dewasa tetap dilarang karena menggunakan seragam Pramuka," kata Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan, saat ini pihaknya masih melacak asal video tersebut. Jika berasal dari Jawa Timur, maka sanksi yang akan diberikan untuk pertama kali adalah dengan membekukan gugus depan Pramuka tersebut.
Sanksi ini tentu juga akan diberikan dengan terlebih dulu memanggil yang bersangkutan melalui dewan kehormatan Pramuka. (frd/wah)