Viral Video Pengeroyokan di Mojokerto, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Tiga pria di Mojokerto ditangkap atas kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja yang videonya viral di medsos. Polisi mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) kepada kedua belah pihak.
Ketiga pria tersebut adalah DM 24 tahun dan MK 27 tahun, warga Dusun Tengger Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging. Kemudian JA 25 tahun, warga Dusun Jetak Desa Watukenongo, Pungging.
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial DN 18 tahun, warga Dusun Jemirahan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, di Jalan Masjid Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat 29 Juli 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, mengatakan, berawal dari viralnya video pengeroyokan terhadap seorang remaja, Unit Reskrim Polsek Mojosari berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku setelah melakukan beberapa penyelidikan. Salah satunya mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Polisi menyelesaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan ini melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau restorative justice. Hal itu dilakukan atas permintaan damai dari kedua belah pihak. "Kita dapatkan tersangkanya. Kita amankan. Dari pihak antar keluarga ini ada itikad baik kita selesaikan di kantor dengan perangkat desa. Orangnya minta damai, biaya pengobatan (korban) dibantu," kata Heru kepada wartawan, Selasa 02 Agustus 2022.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi diduga para pelaku terpengaruh minuman keras. Saat itu ketiga pelaku yang mengendarai kendaraan sepeda motor honda Scoopy tiba-tiba oleng dan terjatuh. “Indikasinya dia (pelaku) mabuk. Sepedanya itu tidak tahu oleng atau apa akhirnya jatuh, mungkin dia malu atau apa terus cari sasaran, cari maslah itu tadi. Jadi seolah olah dia menuduh korban yang membleyer pelaku, akhirnya jadilah pertengkaran itu,” ungkapnya.
Kasus pengeroyokan ini mencuat ke publik setelah beredar video viral memperlihatkan sekumpulan orang mengendarai sepeda motor diduga melakukan pengeroyokan kepada seseorang ramai di media sosial.
Akibat aksi pengeroyokan, korban mengalami luka pada kepala kiri. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan, satu Unit sepeda motor honda scoopy warna merah Nopol S 3088 NAJ yang digunakan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku dan pecahan gelas kaca.
Para pelaku melanggar pasal 170 KHUP tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-dama dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka.