Viral Video Mahasiswa Hukum Debat Polisi, Ini Klarifikasinya
Sebuah video beredar di laman Instagram, memperllihatkan seorang anak muda nekat berdebat dengan polisi. Ia tak terima ditilang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Slamet menuju ke Jalan Gubeng Pojok, Surabaya.
Dalam video yang kini sudah dihapus dari YouTube dan Instagram tersebut, pemuda itu memakai topi dan mengendarai mobil CRV.
Pemuda itu diketahui bernama Galih Teja S. Ia berstatus mahasiswa Fakultas Hukum, di salah satu Universitas Negeri di Surabaya.
Mantan Presiden BEM ini menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara eksklusif kepada ngopibareng.id.
Galih Teja mengaku tak masalah ditilang oleh pihak kepolisian, jika dirinya memang bersalah. Namun, ia menyayangkan tindakan polisi yang pilih kasih saat menilang.
"Saya ya nggak masalah kok mas kalau memang salah. Lha tapi mobil lain sebelum dan setelah saya itu malah tidak ditilang. Itu yang saya sesalkan," ungkapnya, Senin 2 September 2019.
Secara terbuka, ia pun membagikan klarifikasinya terkait kejadian yang menimpanya tersebut, sebagai berikut:
1. Saya ditanya kesalahan tentang pelanggaran lalu lintas yang tidak boleh belok pada jam tertentu. Saya disuruh menunjukan SIM dan STNK, akhirnya saya tunjukan, surat-surat saya lengkap.
2. Semula saya beranggapan bahwa oknum polisi akan hanya melakukan peringatan atau peneguran.
3. Secara sepihak polisi menilang saya tanpa menunjukan bukti penugasan.
4. Saya bertanya, "Bisa ditunjukan surat tugasnya, Pak?" Oknum polisi menjawab, "Besok saja ke Polsek Genteng saya tunjukan." Akhirnya saya berasumsi bahwa oknum kepolisian ini menilang saya tanpa adanya surat tugas.
5. Saya lantas menanyakan tentang arti dari hak itu apa, tapi tidak dihiraukan dan disepelekan. Kondisi itu yang membuat saya bernada tinggi.
6. Pada saat itu juga saya di 'cangkem-cangkemkan' (mulut) oleh oknum polisi tersebut.
7. Polisi berdalih bahwa penilangan tidak perlu surat tugas, akan tetapi saya menepis tudingan itu. Penilangan termasuk penyitaan hak orang lain, ketika ingin menyita hak orang lain harus mampu menunjukan bukti penugasan.
Hal itu agar seseorang yang di sita haknya mampu mengerti dan menerima. Karena hak adalah kepentingan yang dibingkai oleh hukum. Hak ada karena ada peraturan, dalam hal ini adalah surat tugas.
8. Oknum polisi kembali berdalih bahwa dalam KUHAP dan UU Lalu Lintas, polisi tidak diwajibkan menunjukan surat tugas untuk melakukan penyitaan. Hal itu salah besar. Karena dalam KUHP Pasal 111 dan UU Lalu Lintas tidak ada yg menerangkan dan menjelaskan bahwa polisi tidak perlu menunjukan surat tugas.
Dalam pasal dan UU tersebut hanya menjelaskan tentang denda pelanggaran tilang, yang berarti UU tersebut berlaku surut yang harus menjalankan bunyi di dalam UU itu saja.
9. Apabila di UU Lalu Lintas dan KUHP tidak diatur tentang penyitaan hak orang lain, berarti harus diterbitkan surat tugas dari instansi terkait agar dapat melakukan penyitaan hak (menyita SIM).
10. Oknum polisi tersebut juga membiarkan pengendara lain melanggar aturan. Ketika saya menanyakan hal itu, oknum polisi tsb hanya berkata kepada saya, "Biarkan saja."
11. Apabila dari awal telah ditunjukan surat tugas tersebut, dan oknum polisi tersebut tidak mengelak untuk menunjukan, maka saya juga akan kooperatif.
12. Saya sangat menyesalkan kebijakan oknum kepolisian yang langsung menyita hak orang lain, tanpa menjelaskan surat bukti penugasan atau perintah dari instansi kepolisian.