Viral Video Asusila, Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka
Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video viral bernuansa asusila yang berjudul "Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2", melalui akun Youtube Akeloy Production, yang meresahkan masyarakat, khususnya di sekitar wilayah Bangkalan, Madura.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, tiga orang pelaku berinisial S, Y dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya mereka telah ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 silam dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut, Dirmanto juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka yang memiliki andil besar dalam proses pembuatan dan penyebaran video yang sama sekali tidak mendidik masyarakat tersebut.
"Pelaku berinisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera," jelas Dirmanto.
Atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, penyidik telah mempersangkakan mereka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.