Viral Vaksin di Luar Negeri Tak Boleh Masuk Mal, Aturan Dicabut
Kini pengunjung mal yang sudah vaksin di luar negeri boleh masuk mal. Aturan ini diperbarui setelah keluhan seorang netizen viral di media sosial.
Boleh Masuk Mal
Pemerintah menerapkan masa uji coba mal dibuka sepekan terakhir. Sejumlah syarat diterapkan bagi pengunjung yang masuk ke mal di empat kota di Indonesia. Salah satu syarat adalah telah mendapatkan vaksin di dalam negeri. Pengunjung yang vaksin di luar negeri, dilarang masuk.
Namun aturan itu telah diperbarui. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanda Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyebut jika Kementerian Kesehatan telah memperbolehkan warga yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri untuk menunjukkan sertifikatnya saat hendak masuk mal di Jakarta.
Aturan baru ini, menurut Ellen keluar untuk menghindari perdebatan antara pengunjung mal dengan petugas yang berjaga. Penyesuaian itu berlaku mulai Jumat, 13 Agustus 2021.
"Lebih baik sertifikat digital. Kalau tidak ada, maka sertifikat cetak masih diizinkan," kata Ellen dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari tempo.co, pada Sabtu 14 Agustus 2021.
Curhatan Netizen Viral
Peraturan baru itu muncul mengikuti viralnya curhatan salah satu netizen yang kesulitan masuk ke mal akibat sertifikat vaksin yang dilakukan di luar negeri.
Adalah Mardiana, pemilik akun @deejassy mengunggah kisahnya di media sosial. Ia menceritakan orangtua seorang temannya, tak bisa masuk mal meski telah menunjukkan sertifikat vaksin di Amerika Serikat menggunakan Pfizer.
"Tapi karena mama Kak Sisil tinggal di luar negeri tapi masih WNI dan sudah vaksin di AS, pastinya data tidak ada di aplikasi Peduli Lindungi," ujar Mardiana, dikutip dari kompas.com.
Saat itu sempat terjadi perdebatan panjang antara penjaga mal dengan keluarga Mardiana dan rekannya. Pihak mal menurutnya melakukan sikap hati-hati, meski akhirnya mereka diperbolehkan masuk.
Kata Kemenkes
Kejadian itu juga mendapat respon dari Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya sertifikat vaksin dari luar negeri, sah dan berlaku di Indonesia. Kini pemerintah sedang menyiapkan sistem pengecekan keaslian sertifikat vaksinasi dari luar negeri.
"Ini sedang disiapkan (sistemnya) untuk diintegrasikan dengan Peduli Lindungi, sekaligus dengan sistem terintegrasi ini bisa memastikan keaslian pemberian vaksinasi yg dilakukan di luar negeri," kata Nadia.
Kementerian Komunikasi dan Informasi pun sedang berupaya memutakhirkan data terkait penduduk Indonesia yang telah menerima vaksin, baik di dalam dan di luar negeri, bekerjasama dengan Kemenkes. (Tmp/Kmp)