VIRAL! Undang Penari Erotis, Dua Panitia HUT Klub Motor Ditahan
Tarian erotis yang digelar pada saat penyelenggaraan perayaan ulang tahun pertama Klub Otomotif JEMO (Jepara Max Owner) yang digelar di Pantai Kartini Jepara, Sabtu, 14 April lalu, akhirnya berbuntut panjang. Polres Jepara pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pornografi tari erotis. Keduanya berinisial H dan B merupakan panitia penyelenggara langsung ditahan untuk mempermudah penyidikan.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi, pihaknya yang awal mula menetapkan satu tersangka, kini menjadi dua tersangka.
"Ada dua tersangka yang kami tetapkan dalam kasus ini. Yakni berinisial H dan B yang merupakan panitia penyelenggara," ujarnya di Mapolres Jepara, Senin, 16 April 2018, dilansir dari detikcom.
Namun, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus ini secara mendalam. "Masih terus kami dalami. Sementara dua tersangka, sudah kami tahan" katanya.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam. Sebab, kasus tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kedua tersangka dijerat UU Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Panitia sudah menyalahi aturan. Di dalam surat izin hanya akan ada hiburan organ tunggal," tandasnya.
Komunitas pemilik motor Yamaha NMAX di Jepara itu kini harus menanggung akibatnya, Sebab, kejadian ini tiba-tiba menjadi pergunjingan hebat setelah video penari dengan hanya menggunakan celana dalam dan bra tersebut itu lewat media massa.
Bahkan video tarian ini menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di Kabupaten Jepara. Hujatan dan kekecewaan muncul setelah sebaran video tarian erotis ini berkembang di media sosial. (frd)