Viral Truk Ugal-ugalan di Situbondo, Polisi Cabut SIM Sopir
Video truk muatan barang melaju ugal-ugalan di jalur Pantura Situbondo berdurasi sekitar 1 menit viral di media sosial direspons polisi setempat. Truk nopol W 3676 KDD dan sopir truk Lutfi Sobari, 28 tahun warga Kecamatan Mlandingan, Situbondo, itu langsung ditangkap, Senin, 6 November 2023 malam.
Truk dan sopir dinilai melanggar ketentuan berlalu lintas di jalan raya. "Begitu video truk muatan barang melaju ugal-ugalan di Jalur Pantura Situbondo itu viral di medsos, anggota Satlantas Polres melakukan pencarian selama dua hari dan berhasil menangkap truk beserta sopirnya," kata Kasatlantas Polres Situbondo AKP Tutud Yudo Prastyawan, Selasa 7 November 2023 pagi.
Sopir truk langsung menjalani proses hukum, yakni, pemberian sanksi tilang dan sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sopir truk jelas kita berikan sanksi tilang. Selain itu, untuk memberikan efek jera, sanksi lainnya pencabutan SIM milik sopir truk dan truk ditahan selama sebulan di Mapolres Situbondo," jelasnya.
Sopir truk Lutfi Sobari menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya mengemudikan truk ugal-ugalan seperti dalam video viral di medsos. "Saya mohon maaf atas video viral itu dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Lutfi Sobari di Mapolres Situbondo.
Video truk muatan barang melaju ugal-ugalan dengan kencang di Jalur Pantura Situbondo viral di medsos, ini direkam pengemudi mobil di belakang truk. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit, truk melaju zig-zag mendahului mobil maupun bus.
Bahkan, truk oleng ke kanan dan kiri saat melintas di jalan menikung. Selain itu, beberapa kali truk muatan barang yang melaju kencang hampir menabrak mobil dari arah berlawanan.