Viral Staycation Demi Kontrak Kerja, Yuk Cegah Pelecehan Seks
Karyawati perusahaan di Cikarang, Bekasi, berinisial AD melaporkan manajernya ke Polres Bekasi. Si manajer hanya memperpanjang kontrak kerja, jika perempuan 23 tahun ini mau diajak staycation.
Staycation artinya liburan di hotel. Biasanya digunakan sebagai istilah liburan keluarga. Dalam kasus ini, manajer mengajak AD berhubungan seks sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Atas viralnya kasus itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Seluruh pekerja berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
Kemnaker memberikan tips tindakan efektif mencegah pelecehan seksual di tempat kerja. "Dengan kebijakan yang jelas, pelatihan yang tepat, dan lingkungan kerja yang mendukung, kita dapat mencegah pelecehan seksual dan menjaga kesejahteraan mental dan fisik para pekerja," tulis admin IG @kemnaker.
Tips pertama, yaitu membangun komitmen, dengan pemberian sanksi dan tinfakan disiplin lainya dengan adanya kebijakan perusahaan, dan perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
Kedua, komunikasi. Sosialisasi tentang pencegahan pelecehan seksual melalui LKS Bipartit, LKS Tripartit dan berbagai media cetak dan elektronik.
Ketiga, pentingnya melakukan edukasi, dengan cara melaksanakan program orientasi dan pengenalan kepada staf baru, ceramah agama, atau kegiatan-kegiatan tertentu seperti yang terprogram.
Keempat, pelatihan. Penting untuk tersedianya pelatihan khusus di tingkat penyedia dan manajerial, serta pelatih untuk mengenali masalah-masalah pelecehan dan pencegahan, juga pelatihan bagi tim penanggulangan pelecehan seksual pekerja.