Viral Startup Mebel Fabelio Tak Bayar Gaji dan Paksa Resign
Startup yang bergerak di industri furnitur atau mebel, Fabelio viral di media sosial. Sejumlah netizen membagikan informasi jika Fabelio memaksa karyawannya untuk resign. Dalam petisi yang viral juga disebut jika Fabelio menunggak gaji karyawan.
Viral di Media Sosial
Netizen di Twitter ramai membicarakan tentang aksi unggahan yang berisi foto tangkapan layar percakapan di media sosial. Isinya jika startup mebel Fabelio memaksa karyawannya untuk mundur atau resign.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun juga menyebut jika Fabelio menyewa ormas untuk memaksa agar karyawannya resign.
Status yang diunggah pada pukul 10:27 pagi waktu Twitter telah diretweet sebanyak 899 kali dan disukai lebih daro 2.779 kali ketika berita ditulis. Sejumlah netizen pun mengaku terkejut dengan informasi tersebut.
Petisi Viral
Selain di Twitter, sebuah petisi yang dibuat oleh karyawan Fabelio juga muncul di media sosial. Petisi di change.org itu menyebut jika si karyawan yang telah berada di level 5, terakhir mendapat gaji sebesar 75 persen di bulan September. Ia menyebut jika gaji karyawan level 5 di Fabelio berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per bulannya.
"Sampai saat ini, juga belum ada klarifikasi kepada kami, kenapa gaji kami belum dibayarkan," tulisnya dalam petisi itu.
Karyawan menuntut agar hak mereka dibayarkan dan ada audiensi dengan Fabelio. Pantauan Ngopibareng.id, petisi itu telah ditandatangani 3.189 kali dari target sebanyak 5.000 tanda tangan.
Klarifikasi Fabelio
Geger jika Fabelio memaksa karyawannya untuk resign mendapat klarifikasi dari Co-Founder Fabelio, Mashall Utoyo. Sosok yang sempat masuk dalam daftar Forbes 30 under 30 itu membantah kabar tersebut.
"Kabar beredar itu salah, sama sekali tidak ada paksaan dari pihak kami," kata Marshall dikutip dari detik.com, Selasa 14 Desember 2021.
Ia juga menambahkan jika pihaknya justru memiliki iktikad baik dengan melaksanakan kewajiban mereka sebagai pemberi kerja. "Justru kami beritikad baik dengan mencoba melaksanakan kewajiban," lanjutnya.