Viral Spanduk "Pecat Panglima PKI", Mahfud: Tak Semua Ditanggapi
Aparat keamanan menemukan spanduk bertuliskan 'Pecat Panglima PKI atau Dimakzulkan' di Jakarta. Aparat gabungan telah bertindak cepat mencopot spanduk tersebut. Salah satu spanduk bertuliskan 'Pecat Panglima PKI atau Dimakzulkan' diturunkan di daerah Menteng Jakarta Pusat. Spanduk itu berwarna merah dengan latar wajah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya, penemuan spanduk bertuliskan Panglima PKI dengan gambar Andika Perkasa bermunculan di beberapa titik di DKI Jakarta. Dalam sebuah video yang beredar tampak spanduk berwarna merah tersebut dicopot oleh anggota TNI didampingi sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra mengatakan prajurit TNI dari Koramil mencopot spanduk itu pada hari Senin 4 April 2022. Hendra mengatakan, selain ditemukan kawasan Menteng, spanduk tersebut juga ditemukan di kawasan Tanah Abang. "Ada hari kemarin, satu (yang dicopot). Dari koramil, kami (Satpol PP) mendampingi," kata Hendra saat dihubungi, Selasa 5 April 2022.
Belum diketahui siapa yang memasang spanduk bernada tersebut.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pemasangan spanduk yang menyebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai 'Panglima PKI'.
Spanduk bertuliskan 'Pecat Panglima PKI atau Dimakzulkan' dan berlatar gambar Andika Perkasa itu ditemukan di beberapa titik setelah Andika memutuskan mencabut larangan keturunan PKI menjadi anggota TNI.
Menurut Mahfud tidak semua persoalan mesti ditanggapi. Ia mengatakan, dalam kasus spanduk 'Panglima PKI' terdapat banyak orang yang mendukung keputusan Andika, begitu pun yang menentangnya.
"Kami tak perlu menanggapi semua hal. Yang mendukung (keputusan Andika) banyak, yang menentang juga banyak. Kan selalu begitu," kata Mahfud kepada wartawan.
Sebelumnya, Andika mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun Youtube Andika, Rabu, 30 April 2022.
Dalam rapat, Andika mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI. Ia mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.