Viral Sopir Mengemudi Sambil Merokok, Ini Ancaman Pidananya
Video seorang sopir mobil membuang puntung rokok saat mengemudi, viral di media sosial. Video itu direkam oleh seorang perempuan pengendara motor. Tampak ia menegur sopir mobil dan memintanya membeli asbak, agar tak buang puntung rokok di jalan. Tindakan merokok sambil mengemudi disebut tindakn pidana dan bisa berakhir dipenjara.
Undang-undang
Mengemudi sambil merokok di jalan telah diatur di dalam undang-undang lalu lintas. Aturan itu muncul dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Tertulis dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Tak hanya satu undang-undang, merokok sambil mengemudi juga dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kegiatan merokok sambil mengendarai motor dianggap sebagai aktivitas lain, selain mengemudi, sehingga mengganggu konsentrasi.
Merokok sambil mengemudi, tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.
Dalam undang-undang tersebut, Pasal 283, aktivitas mengganggu konsentrasi dikategorikan sebagai tindak pidana dan terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)", bunyi pasal tersebut.
Video Viral
Sebelumnya, video seorang perempuan mengingatkan sopir mobil yang mengemudi sambil merokok, viral di media sosial.
Perempuan tersebut merekam video itu, sambil mengingatkan agar sopir itu membawa asbak sendiri. Terliat sopir tersebut mengulang perbuatannya, membuang puntung rokok di jalan, sambil memegang kemudi mobilnya.
Advertisement