Salah Tayang Sila ke-4 Pancasila, Dispendik Surabaya Akan Tapping
Cuplikan video belajar seorang guru menyampaikan materi tentang sila ke-4 Pancasila menjadi viral di media sosial. Pasalnya, dari cuplikan video tersebut adalah lambang sila ke-4 yang seharusnya bergambar banteng, ternyata yang tampil justru lambang PDI Perjuangan.
Cuplikan video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @chandra_ds, Selasa, 8 September 2020 pukul 12.09 WIB. Dalam cuitannya, ia menyebut bahwa video itu adalah potongan dari video program pembelajaran GURUku, yang disiarkan stasiun TV lokal di Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik), Supomo mengatakan akan melakukan evaluasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
"Kami akan evaluasi, agar lebih amannya kami akan melakukan tapping (siaran tunda). Supaya sebelum ditampilkan kami bisa melakukan koreksi terlebih dahulu," kata Supomo, Rabu, 9 September 2020.
Namun, menurut Supomo, bila siaran dilakukan tapping tentu akan berbeda ketika siaran langsung. Sebab, para siswa tidak bisa melakukan tanya jawab dengan guru secara langsung.
"Kekurangannya tidak ada dialog langsung, seperti di kelas. Ketika guru menerangkan murid tidak bisa bertanya langsung," imbuhnya.
Meski demikian Supomo, tetap akan melakukan pembelajaran dengan siaran tapping. Karena pembelajaran daring melalui media ini sangat diperlukan oleh para siswa yang tidak mempunyai gawai atau pun kuota internet.
"Karena pembelajaran ini sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi ditengah pandemi saat ini. Sehingga dibutuhkan media lain untuk mengajar. Salah satunya melalui televisi," ucapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait nasib guru yang melakukan kesalahan tersebut, pihaknya masih akan melakukan kajian kembali. Sebab, Afita Nurul Aini, guru yang membawakan pelajaran pancasila merupakan salah satu guru berprestasi di Surabaya.
"Bu Afita ini guru yang berprestasi, akademiknya juga bagus. Sikapnya bagus sopan santun. Kami akan melakukan kajian mendalam terkait hal itu. Karena kami tidak mau merugi juga, kami obyektif," papar Supomo.
Ia pun mengungkapkan, pihaknya belum bisa menyampaikan apa yang akan dilakukan pada Afita. Karena kasus ini akan dikaji kembali oleh Dispendik Surabaya.
"Agar menguntungkan semua pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan," pungkasnya.