Viral, Seorang Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien
Video penganiayaan yang dialami seorang perawat RS Siloam Palembang viral di media sosial setelah diupload oleh akun instagram @perawatpedulipalembang. Korban bernama bernama Christina Ramauli S, 28 tahun. Sementara pelaku berinisial JT.
Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, pterlapor JT yang mengenakan topi putih dan kaos merah terlihat menjambak Christina yang baru saja dibantu berdiri dari posisi duduk oleh rekannya.
Tampak petugas keamanan dan pengunjung rumah sakit melerai dan mencegah JT untuk kembali menganiaya Christina. Korban pun kemudian berlari meninggalkan JT untuk menyelamatkan diri.
Atas penganiayaan tersebut, Christina melaporkan ke Polrestabes Palembang, Jumat, 16 April 2021. Akibat kejadian tersebut, Christina mengalami luka lebam di wajah dan perut.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Palembang Komisaris Polisi M Abdullah membenarkan laporan tersebut. Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Maret 2021 sekitar pukul 13.40 di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Christina merupakan perawat yang bekerja di rumah sakit tersebut.
Sebelum kejadian, JT mendatangi ruangan tempat anaknya dirawat untuk menjemput pulang. Namun, JT emosi melihat tangan anaknya mengeluarkan darah dari bekas suntikan jarum infus yang dilepas oleh korban.
Kemudian, JT meminta Christina untuk datang ke ruang perawatan anaknya untuk meminta maaf bersama rekan perawat lainnya. Namun, belum sempat minta maaf, Christina ditampar oleh JT.
Karena merasa bersalah, kemudian Christina bersujud untuk meminta maaf. Namun alih-alih tenang, JT kemudian menendang perut Christina hingga tersungkur.
Rekan-rekan perawat lainnya segera berupaya melerai dan meredam emosi JT yang masih terus melayangkan emosinya kepada Christina.
"Berdasarkan laporannya, rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekan-rekannya. Luka yang dialami korban ada di bagian mata kiri memar, bagian bibir bengkak, dan nyeri di bagian perut," ujar Abdullah.
Penyidik telah mengambil keterangan pelapor dan saksi serta mengambil bukti visum luka-luka yang dialami Christina atas kejadian tersebut. Pelaku terancam pasal 351 tentang penganiayaan.