Viral Rumah di Surabaya Tutupi Trotoar, Pemkot: Akan Kami Bongkar
Salah satu hunian di kawasan Jalan Kertajaya Indah, Kecamatan Kertajaya, Surabaya, menjadi bulan-bulanan hingga sorotan negatif dari warganet X. DPRD dan Pemkot Surabaya pun kebakaran jenggot akibat ulah pemilik bangunan tersebut.
Pasalnya, hunian tersebut pembangunan persil atau ramp di atas pedestrian atau trotoar tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf F, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya harusnya tegas menindak pelanggaran penggunaan bahu jalan tersebut, yang merugikan banyak pihak.
"Baik secara estetika maupun keselamatan pengguna jalan, jelas sudah melanggar aturan, pemkot harus tegas bertindak," tegasnya, Selasa 12 Maret 2024.
Aning juga berujar, bahu jalan tersebut tidak hanya digunakan oleh pejalan kaki yang normal, namun juga mereka yang disabilitas. Karena penanda jalan bagi mereka tertutup oleh persil tersebut, maka akan membahayakan para pengguna bahu jalan disabilitas.
"Apalagi ada tanda khusus untuk disabilitas, itu sangat membahayakan. Para pejalan kaki tidak hanya mereka yang bisa melihat, disabilitas juga punya hak untuk berjalan di area itu. Itu bisa dibayangkan bahayanya untuk pengguna jalan, apalagi mereka yang disabilitas," ujarnya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perda yang mengatur tentang hal tersebut harus dijalankan dan ditegakkan sepenuhnya. Katanya, pembongkaran harus langsung dijalankan saat surat peringatan tidak pernah dihiraukan
"Perdanya harus dijalankan, ditegakkan, dan (persil) harus dibongkar, sesuai dengan urutan waktu setelah beberapa kali peringatan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Syamsul Hariadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada sang pemilik hunian, untuk segera membongkar persil tersebut.
"Sudah kita beri surat peringatan tertanggal 26 Februari 2024 agar pemilik persil membongkar sendiri dan mengembalikan (trotoar) seperti semula," tuturnya.
Pihaknya mengaku telah memberi batas waktu hingga tujuh hari setelah surat tersebut diterima, agar pemilik membongkar persil tersebut. Namun hingga sekarang, persil tersebut belum dibongkar dan pihak DSDABM Kota Surabaya akan mengambil tindakan yang tegas. "Tidak pakai (surat) peringatan kedua. Kami akan membuat SK Pembongkaran-nya," pungkasnya.