Viral, Pria Sidoarjo Hajar Anak Balitanya akibat Kalah Main Gim
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap pelaku kekerasan fisik terhadap anak, RF, 24 tahun, warga Tulangan, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kekerasan fisik itu terjadi karena kesal setelah kalah bermain gim online. Akhirnya, tersangka melampiaskan kekesalannya kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Kebetulan saat itu sang anak rewel tak mau mandi. Akibatnya, RF pun cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.
“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kusumo, Selasa 13 Juli 2021.
Sebelumnya, kasus ini terungkap di media sosial melalui tayangan video berdurasi 17 detik. Video yang viral itu merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kusumo mengatakan, jika tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin.
Setelah itu, polisi melakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan.
Advertisement