Viral, Pria Nikahi Anak Angkatnya dan Hukumnya dalam Islam
Sebuah video viral di media sosial. Video tersebut diunggah ulang akun Instagram @viral.menarik. Dalam video berdurasi kurang dari 60 detik itu terlihat seorang pria dan seorang wanita. Si pria mulanya berbaju biru tua tampak memeluk perempuan berbaju merah muda dengan motif bunga dari belakang. Keduanya tampak berpose santai dan tersenyum ke arah kamera.
Dalam video berlatar lagu “Venom Eminem”tersebut terdapat caption tentang kedua pasangan itu. Rupanya si pria mulanya adalah ayah angkat perempuan itu. Lalu, pria tersebut menikahi anak angkatnya. Tulisan dalam video itu sebagai berikut:
“Awalnya saya Cuma anak angkatnya. Suami umur 33 tahun dan saya 18 tahun. Dari anak angkat jadi istri, emoji orang tertawa dan emoji hati”. Tak lama, video bertransisi memperlihatkan momen keduanya menikah. Mereka tampak anggun dan serasi mengenakan busana pengantin berwarna putih tulang.
Sayangnya, tidak diketahui di mana lokasi video itu diambil. Sementara, sejak diunggah video tersebut menuai beragam komentar warganet. Ada yang menanggapi dengan komentar bernada candaan. Salah satunya akun @lordxxx. Dia menulis, “Wuihhh as* tenan, pinter temen nek makani, wkwk”.
Senada dengan akun di atas, pengguna bernama @squid menyatakan hal serupa. “Wih, misinya sukses, S3 marketing iki,” timpalnya.
Ada pula yang menyamakan kisah tersebut dengan cerita sebuah novel. “Kok mirip sama cerita di novel yang pernah say abaca ya,” sahut @embunxxx.
Terakhir, netizen lainnya mendoakan agar keluarga tersebut berkah. “Ya nggak papa sih, semoga berkah, sakinah, mawaddah, warahmah,” celetuknya.
Hukum Menikah dengan Anak Angkat dalam Islam
Melansir nu.or.id kendati anak angkat tidak menjadi anak dari orang tua angkatnya, namun dalam menentukan hukum menikahinya harus dijelaskan terlebih dahulu dari mana asal usul anak tersebut. Sebab, bisa jadi anak angkat itu memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya. Selain itu bisa jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengannya. Berikut ulasannya:
Pertama, bila anak angkat itu merupakan anak yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diharamkan menikahinya karena hubungan mahram tersebut. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil keponakan perempuannya (anak perempuan dari adik atau kakaknya) sebagai anak angkat. Antara laki-laki dan keponakan perempuannya itu jelas memiliki hubungan nasab yang menjadikan si keponakan sebagai mahramnya si laki-laki. Dalam hal ini maka keponakan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki yang menjadi orang tua angkatnya itu. Keharaman ini bukan dari status si perempuan sebagai anak angkat namun karena sebagai mahram.
Kedua, bila anak angkat itu tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diperbolehkan bagi keduanya untuk menikah. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil seorang anak perempuan sebagai anak angkat di mana di antara keduanya sama sekali tidak ada hubungan mahram. Maka bila di kemudian hari laki-laki itu berkehendak menikahi anak angkatnya tidak ada halangan bagi keduanya untuk menikah. Hanya saja pada kasus yang kedua meskipun secara hukum keduanya boleh dan sah untuk menikah, namun bisa jadi ini akan menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Karena hal ini dianggap sebagai sesuatu yang tak lumrah. Wallâhu a’lam.
Advertisement