Viral Polisi Sumenep Ajak Carok Warga, Penjelasan Lengkap dari Polres Sumenep
Baru-baru ini, sebuah video pendek viral di media sosial, menampilkan seorang polisi di Sumenep yang diduga mengajak duel carok seorang warga. Video ini memicu perhatian luas dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat seorang warga bernama Fakih mendatangi Polsek Sumenep untuk melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor. Ketika Fakih menunggu proses penyelesaian laporan, seorang warga lain datang untuk mengurus surat kehilangan KTP.
Proses penerbitan surat kehilangan KTP selesai lebih dahulu dibandingkan dengan surat kehilangan STNK Fakih, yang membutuhkan waktu lebih lama. Fakih merasa tidak dilayani dengan baik karena datang lebih awal, namun tidak diprioritaskan. Hal ini memicu cekcok antara Fakih dan petugas kepolisian yang melayani, hingga berujung pada dugaan ajakan duel carok dari petugas tersebut.
Polres Sumenep, melalui Humas AKP Widiarti, memberikan klarifikasi mengenai proses laporan kehilangan STNK dan KTP. Menurutnya, pembuatan surat kehilangan STNK memang membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan surat kehilangan KTP.
“Terkait proses pelaporan STNK dan KTP itu berbeda. Jadi memang perlu waktu. Dari situ, saudara Fakih merasa tersinggung karena dia datang duluan tapi dilayani terakhir,” jelas AKP Widiarti dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 19 Desember 2024.
Panduan Lengkap Mengurus Kehilangan STNK
Jika Anda kehilangan STNK, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurusnya:
Dokumen Persyaratan
KTP asli dan fotokopi – sebagai identitas pemilik kendaraan.
BPKB asli dan fotokopi – bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Surat keterangan kehilangan – dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
Bukti iklan kehilangan STNK di media – sesuai ketentuan SK 973/241/2022.
Rekomendasi dari Satlantas – diperlukan untuk melanjutkan proses.
Surat pernyataan bermaterai – berisi pengakuan kehilangan STNK.
Jika pengurusan diwakilkan, Anda juga perlu menyediakan surat kuasa bermaterai.
Proses Pengurusan STNK Hilang
Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat Buat laporan kehilangan STNK di Polsek atau Polres terdekat.
Kunjungi Kantor SAMSAT Datangi kantor SAMSAT sesuai wilayah registrasi kendaraan Anda.
Lakukan Cek Fisik Kendaraan Petugas akan memverifikasi data kendaraan dengan melakukan cek fisik di lokasi SAMSAT.
Isi Formulir Permohonan Lengkapi formulir permohonan STNK baru yang diberikan oleh petugas.
Serahkan Dokumen Persyaratan Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan diserahkan kepada petugas.
Cek Blokir dan Pajak Kendaraan Pastikan tidak ada tunggakan pajak atau status kendaraan yang diblokir sebelum melanjutkan proses.
Pembuatan STNK Baru Proses ini dilakukan di loket Bea Balik Nama II dengan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Lakukan Pembayaran Administrasi Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ambil STNK Baru Setelah semua proses selesai, Anda bisa mengambil STNK baru di loket pengambilan.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Biaya pembuatan STNK baru diatur dalam PP No 60/2016:
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000,00 per penerbitan.
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000,00 per penerbitan.
Biaya pengesahan: Rp25.000,00 (roda 2/3) dan Rp30.000,00 (roda 4 atau lebih).
Selain itu, Anda mungkin akan dikenai biaya tambahan seperti notaris atau administrasi di SAMSAT.
Tips Agar STNK Tidak Hilang
Simpan STNK di tempat aman.
Hindari meninggalkan STNK di kendaraan.
Gunakan pelindung dokumen untuk mengurangi risiko kerusakan.