Viral PNS Boleh Poligami Bila Istri Tak Mampu Penuhi Kewajiban
Netizen banyak membicarakan aturan tentang PNS laki-laki boleh berpoligami. Aturan tersebut muncul dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Aturan yang sama melarang perempuan PNS jadi istri kedua.
PP Nomor 10 Tahun 1983 mengatur sejumlah hal tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS. Pada Pasal 2 Ayat 1, aturan ini menyebut prosedur poligami bagi PNS laki-laki.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, wajib melaporkan poligami secara tertulis kepada atasan, maksimal 1 tahun setelah poligami berlangsung.
Selain itu, Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta, di laman BNK, menyebut jika poligami akan mendapatkan izin, jika memenuhi dua syarat, yaitu alternatif dan kumulatif.
2 Syarat Poligami
Syarat alternatif yaitu poligami boleh dilakukan jika istri dinilai tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Juga mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, diperkuat dengan surat dokter.
Selain itu, poligami juga boleh bila istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sedikitnya 10 tahun, dibuktikan dengan surat dokter.
Sedangkan syarat kumulatif adalah adanya persetujuan tertulis dari istri sah PNS, kemudian penghasilan laki-laki yang cukup, dan jaminan tertulis jika PNS laki-laki akan adil terhadap istri-istrinya.
Aturan Perceraian
Selain aturan tentang perkawinan, ada pula Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PNS yang akan cerai, wajib mendapat izin lebih dulu dari pejabat. Syarat ini wajib diperoleh baik bagi PNS yang menggugat cerai, atau yang tergugat.
Respons Netizen
Kabar ini banyak direspons netizen di media sosial. Sebagian besar mengkritik pemerintah yang terlalu jauh mengatur privasi seseorang, sedangkan ada banyak urusan publik lain yang harus jadi sorotan.
Ada pula netizen yang menyesalkan diskriminasi pada perempuan dan kelompok disabilitas, yang dianggap tak cakap menjalankan fungsi istri bila cacat. "Gimana kalau lakinya yang mandul?, yang perempuan boleh poligami?" kata salah satu netizen.
Advertisement