Viral Petisi Hewan di Malang, Pemkot Tak Punya Aturan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadi sorotan terkait adanya pasar yang memperjualbelikan hewan peliharaan dengan kondisi tidak layak. Setelah petisi berjudul 'Selamatkan Kucing Tersiksa dari Pedagang Splendid Malang' viral pada platform Change.org yang telah ditandatangani ribuan orang.
Setelah petisi tersebut viral, tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melakukan pemeriksaan di lokasi.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa di lokasi pihaknya hanya melakukan pendataan terkait penjual hewan peliharaan di Pasar Splendid. Sebab untuk melakukan penindakan, Pemkot Malang masih belum memiliki aturan daerah terkait perlindungan hewan.
"Arahnya ke mana kita lihat, karena regulasi belum ada. Intinya, Satpol PP tidak bisa melakukan tindakan hukum, karena tidak ada Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota," ujarnya pada Senin, 27 Juni 2022.
Dalam kegiatan tersebut, setidaknya ada 10 pedagang atau toko yang didata oleh Satpol PP Kota Malang. Dari 10 toko tersebut, diketahui menjual berbagai hewan peliharaan, di antaranya mulai Kucing, Monyet, Musang, hingga Landak.
"Kami cek sisi perawatannya saja. Kita hanya pantauan awal. Jadi sikap kami memantau, mengecek dan mengimbau, hanya sebatas itu. Karena regulasinya tidak ada," katanya.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang, Anton Pramujiono, mengatakan bahwa memang belum ada payung hukum terkait perlindungan hewan. Maka pihaknya hanya sebatas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang.
"Mereka harus diinfokan untuk pemeliharaan hewan bagi penjual harus sesuai kesejahteraan hewan. Misalnya harus memiliki kelayakan hidup, butuh pemeliharaan tempat yang baik dan memadai, memberi makan dan pemeliharaan kesehatan agar tidak sakit," ujarnya.
Advertisement