Viral Pernikahan Anak, Kemenag: KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Viral kabar tentang pernikahan dini dari sosok yang populer di media sosial. Kementerian Agama pun menyatakan jika Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani permintaan pernikahan dini yang tidak sesuai undang-undang.
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menyebut jika KUA akan menolak permintaan pernikahan resmi yang berasal dari pasangan berusia anak-anak. "Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Sehingga bila terjadi pernikahan di Bawah umur, menurutnya pasti dilakukan di luar jalur hukum. Bisa jadi, pasangan itu telah menikah lebih dahulu, sebelum mendaftar ke KUA. "Kawin dulu berarti," katanya.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.
Namun terdapat ayat yang mengatur tentang dispensasi usia. Sehingga pasangan yang di bawah umur tetap bisa dicatat di KUA.Ketentuan ini ada pada pasal yang sama ayat 1, di mana orang tua dari pihak pasangan, bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, dengan alasan mendesak disertai bukti yang mencukupi.
Alasan sangat mendesak dipahami bahwa tidak ada pilihan lain, sehingga dengan sangat terpaksa harus dinikahkan. Selain itu, dispensasi dari Pengadilan Agama diberikan dengan mendengarkan pendapat mempelai. Aturan ini ada pada Pasal 7 ayat 3 UU Perkawinan.
Diketahui netizen di media sosial sedang banyak membicarakan pernikahan antara sosok penceramah muda dengan seorang selebgram perempuan asal Jawa Barat. Usia selebgram tersebut masih di bawah 17 tahun, sedangkan mempelai laki-laki berusia cukup umur.
Advertisement