Viral Peringatan Darurat Indonesia Pasca Putusan MK, Khawatir Dibajak DPR
Tanda pagar peringatan darurat viral di X, Twitter. Kata ini digunakan hingga 39 ribu kali, per Rabu 21 Agustus 2024. Netizen menggunakan tagar itu dengan foto Garuda dan latar berwarna biru, lantaran khawatir rapat DPR malam ini akan membajak putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dilihat di Twitter, sejumlah influencer dan tokoh popular dengan follower besar banyak menggunakan tagar peringatan darurat. Seperti musisi Fiersa Besari, "Diacak-acak terang-terangan," cuit akun bercentang biru itu. Cuitannya diretweet sebanyak 22 ribu kali dan disukai lebih dari 53 ribu kali, per pukul 17.02 WIB.
Akun lain seperti Pandji Pragiwaksono, juga ikut menggunakan tagar dan foto garuda berlatar biru. Sedangkan unggahan di akun Narasi terlah diretweet sebanyak 14 ribu kali dan disukai sebanyak 29 ribu kali. Diketahui, tanda pagar ini pertama kali dilempar oleh @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Khawatir Intervensi DPR
Tagar itu digunakan sebagian besar dengan narasi kekhawatiran netizen atas campur tangan DPR menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Sementara, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dave Laksono menyebut jika rapat yang rencananya digelar sore ini, bukan untuk membatalkan putusan MK. Melainkan sebagai wadah partai pemilik kursi di DPR untuk menyampaikan pandangan atas putusan MK itu.
"Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," kata Dave saat ditemui dalam Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024, dikutip dari Antara.
Putusan MK
Seperti diketahui, pada Selasa 20 Agustus 2024, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Advertisement