Viral Pengemudi Geger dengan Polisi, Polda Jatim: Murni Tilang
Video viral terkait dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Anggota Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sebesar Rp500 ribu kepada pengemudi kendaraan roda empat bernopol S 8297 V di wilayah Gresik, Sabtu 3 September 2022 dini hari dibantah.
Dalam tayangan video tersebut, seorang pengemudi mendapat informasi adanya pungli langsung menghampiri mobil polisi dan meminta uang yang diambil untuk dikembalikan.
Setelah beberapa saat digedor, anggota polisi yang diketahui Brigadir Safarudin itu turun dan menjelaskan uang yang dibawa adalah uang tilang. Namun, pria berkaos hitam tersebut tetap menyangkal dan menyebut itu adalah uang pungli.
Kepala Subdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sinwan menegaskan tidak ada pungli yang dilakukan anggota Sat PJR Polda Jatim.
"Terkait kejadian tersebut bahwa pengemudi pick up (yang memvideokan) ditilang karena tidak memiliki SIM, STNK-nya mati, Nopol dan KIR tidak ada. Lalu dibawa ke pos polisi terdekat," ungkap Sinwan kepada Ngopibareng.id, Minggu 4 September 2022.
Ia membenarkan, setiba di kantor ada kendaraan Pajero yang melintas dengan menerobos di akses khusus petugas tol sehingga mobil Pajero tersebut diminta kembali.
Merasa dilarang, pengemudi Pajero tersebut marah dan memprovokasi pengemudi pick up yang ada di kantor untuk memvideo dan memviralkan dengan alibi dimintai uang oleh petugas.
"Anggota tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan tugas patroli. Dan driver mobil pickup yang ditilang sudah memberikan pernyataan kesaksian terkait perilaku driver Pajero tersebut," pungkasnya.
Dari kesaksian pengemudi mobil pickup Nopol S 8297 V, Palguna Adi Wicaksono dalam sebuah pernyataan bermeterai mengatakan peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.00 WIB ia mengemudikan kendaraan roda 4 nopol S 8297 V di Jalan Balongbendo Sidoarjo dihentikan oleh petugas bernama Brigadir Safarudin karena Surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dan tidak membawa SIM.
"Selanjutnya saya ditindak petugas dengan tilang dan saya berinisiatif menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Tetapi petugas tidak mau, terus saya dibawa ke pos terdekat (Tol Lebani)," katanya.
Lanjut Palguna, tidak lama kemudian ada pengemudi Pajero yang berdebat dengan Brigadir Safarudin karena dilarang melewati jalan alternatif yang ditutup barier. Tetapi pengemudi Pajero bersikeras untuk lewat jalan yang ditutup tersebut.
"Selanjutnya pengemudi Pajero bertanya-tanya kenapa saya di sini dan saya bercerita tentang masalah saya yang ditilang di luar tol dan dibawa ke Pos PJR. Bapak pengemudi Pajero itu bilang PJR dilarang menilang di luar tol dan saya juga bercerita tentang negosiasi saya dengan petugas," katanya.
Mendengar cerita itu, pengemudi Pajero berkata bahwa itu tidak dibenarkan. "Dan selanjutnya saya disuruh memvideokan konflik antara pengemudi Pajero dengan petugas polisi tersebut. Dan saya diminta untuk dikirim kepada pengemudi Pajero tersebut dan saya tidak menyebar luaskan video tersebut," katanya.
Advertisement