Viral, Pengemudi Fortuner Berpelat Polri Dijerat Pasal Berlapis
Video berisi mobil Fortuner berpelat dinas polri tabrak lari setelah mengemudi lawan arus, viral di media sosial. Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi fortuner dan menetapkannya sebagai tersangka.
Video Viral Fortuner Tabrak Lari
Video berisi tabrak lari mobil Fortuner berpelat dinas Polri viral di media sosial selama 24 jam terakhir. Di dalamnya, netizen membagikan kronologis mobil Fortuner berpelat dinas Polri mengemudi lawan arus, dan menabrak mobil milik netizen tersebut.
Video pendek tersebut juga berisi adegan kejar-kejaran antara korban dan Fortuner berpelat dinas polri tersebut. Meski pengemudi Fortuner berhasil kabur meninggalkan korban.
Diketahui, kejadian tabrak lari berada di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Jumat 20 Agustus 2021, pukul 02.30 WIB.
Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner
Dalam video viral tersebut terlihat foto pelat nomor Fortuner yang disebut sebagai mobil dinas Polri. Namun Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut jika pelat nomor yang viral itu bukanlah pelat mobil dinas milik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, angka 07 di akhir pelat bukan identitas pelat nomor kendaraan dinas di lembaganya. Sambodo menyebut kendaraan dinas anggota Polda Metro Jaya berakhiran dengan angka VII (huruf Romawi). "Bukan (kendaraan dinas anggota Polda Metro Jaya. Kalau Polda (Metro) VII Romawi," kata Sambodo dikutip dari detik.com.
Kini pihaknya sedang mencari mobil Fortuner tersebut untuk dijadikan sebagai bukti. Dalam video, diketahui mobil Fortuner berpelat dinas Polri itu menabrak mobil Peugeot hingga ringsek bagian depannya.
Pengemudi Fortuner jadi Tersangka
Polisi pun berhasil menangkap pengemudi Fortuner berpeLat dinas Polri berinisial AS.
Pada konferensi pers Minggu 22 Agustus 2021, polisi menetapkan AS sebagai tersangka dengan 4 pasal berlapis, yaitu Undang-undang No.22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.
"Pasal 310 ayat 1, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan. Pasal 311 ayat 2 setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan dipidana paling lama 1 tahun, dan Pasal 311 ayat 3 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun denda paling banyak 4 juta rupiah. Terkahir 312, yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara denda paling banyak 75 juta rupiah," kata Sambodo.
Namun polisi tak menahan AS dengan pertimbangan tersangka kooperatif atas penyidikan yang berlangsung. (Dtk)
Advertisement