Viral Penganiayaan di Malang, Korban: Saya 3 Kali Alami Kekerasan
Aksi seorang pria di Malang berinisial J, usia 23 tahun viral di media sosial Instagram. Lelaki yang disebut berasal dari Kalimantan tersebut terekam oleh CCTV sedang melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan yang terjadi pada Selasa, 15 November 2022 lalu.
Dari rekaman CCTV terlihat pria tersebut membanting dan melakukan pemukulan terhadap perempuan tersebut yang berlokasi di sebuah indekos kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Terduga Korban, Gita Ayu Wulandari, usia 21 mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah tiga kali mendapatkan kekerasan dari terduga pelaku yang berstatus teman dekatnya tersebut. Termasuk kejadian terakhir pada 15 November 2022 lalu.
“Saya sudah tiga kali mengalami kekerasan. Mulai dicekik, tangan saya dipelintir hingga dibanting. Itu dilakukan selama November 2022 ini,” ujarnya pada Jumat, 18 November 2022.
Awal permasalahan terduga korban dengan pelaku yaitu ketika mereka masih dalam tahap pendekatan. Terduga korban yang ingin mengenal terduga pelaku lebih jauh. Mencoba mencari informasi tentang yang bersangkutan kepada salah satu perempuan yang pernah dekat dengan terduga pelaku.
“Saya nge-chat cewek yang pernah dekat dengan dia. Kan saya ini sebagai cewek ingin tahu seluk-beluknya dia (terduga pelaku) sebagai cowok,” katanya.
Obrolan di aplikasi perpesanan terduga korban tersebut lalu diketahui oleh terduga pelaku sehingga membuat yang bersangkutan dalam keadaan emosi.
"Dia orangnya problematik. Infonya suka morotin cewek sampai nipu,” ujarnya.
Maka dari itu, terduga korban ingin memberikan efek jera kepada pelaku dengan tetap melanjutkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.
“Dia (terduga pelaku) minta ada mediasi sama tapi saya menolak adanya mediasi. Soalnya dia ini sudah keterlaluan. Makanya saya ingin melanjutkan laporan ini,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Dau.
"Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Dau," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan Polsek Dau, korban mengalami luka di bagian pipi kiri dan leher kiri. Atas peristiwa ini, pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Advertisement