Viral Penerima Beasiswa Dapat Rp 2 M, LPDP: Ada Aturan dan Sanksi
Netizen ramai membincangkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang justru berlama-lama di negara tempat kampusnya berada, meski pendidikannya telah usai. Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso pun menegaskan, ada sanksi bagi penerima beasiswa yang tak kunjung pulang setelah tamat kuliah.
Wajib Pulang
Dwi Larso menegaskan jika penerima beasiswa LPDP akan mendapatkan sanksi, bila tak segera pulang ke Indonesia. "Sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," kata Dwi, dikutip dari Antara, Jumat 5 Agustus 2022.
Sesuai aturan, penerima beasiswa LPDP yang telah tamat kuliah di luar negeri, haru berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan.
Hal itu dihitung sesuai dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3, juga memiliki kewajiban yang sama. Mereka wajib kembali ke Indonesia seusai menuntaskan jenjang S2.
Mekanisme Sanksi
Dwi melanjutkan, mekanisme sanksi LPDP akan diturunkan secara bertahap. Jika penerima atau awardee LPDP tak pulang setelah usai studi, maka pihaknya akan memberikan sanksi pertama berupa surat peringatan.
Setelah peringatan pertama, bila awardee belum juga kembali dalam 30 hari kalender, maka sanksi selanjutnya berupa pencabutan status sebagai awardee LPDP akan dikenakan.
Sanksi ini dibarengi dengan dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh selama menjadi awardee.
Semua ketentuan ini, menurutnya, telah tersebut dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP.
Tak hanya bertumpu pada kejujuran awardee, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Viral Netizen
Sebelumnya, netizen ramai membicarakan sejumlah fenomena awardee LPDP yang justru berlama-lama tinggal di luar negeri.
Dalam cuitan yang viral, netizen memaparkan salah satu modus yang sering digunakan penerima awardee agar tak segera kembali.
Di antaranya LPDP yang telah bersuami atau beristri akan bergantian mengambil kuliah di kampus yang berada di negara yang sama, agar semakin lama tinggal di negara tersebut.
Sejumlah keuntungan yang didapat LPDP, di antaranya bekerja tanpa kena pajak dari negara tempat studi, juga mendapatkan fasilitas negara tersebut, seperti menyekolahkan anak denga gratis. "Jadi at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris)," cuit salah satu netizen di Twitter, dilihat Jumat 5 Agustus 2022.
Netizen juga membicarakan tentang besarnya ongkos beasiswa yang diberikan negara, dari uang pajak rakyat, kepada penerima beasiswa LPDP. "Minimal rakyat diperas Rp 2 miliar untuk mengirim satu orang lho," lanjut akun @VeritasArdentur itu.
Sebuah testimoni tentang para pengkhianat bangsa, penghisap uang pajak rakyat. pic.twitter.com/RbInFN32BF
— Fortis Est Veritas (@VeritasArdentur) July 28, 2022
Advertisement