Viral: Pasang Bendera Terbalik, Dindik Ngawi Beri Sanksi Petugas
Viral, video berdurasi 25 detik yang ramai jadi sorotan netizen. Video ini berisi pemasangan bendera terbalik di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Bendera yang terpasang terbalik itu masih tetap berkibar hingga jam istirahat siang. Alhasil, menjadi tontonan warga sekitar.
Salah seorang warga bernama Rafli, 23 tahun, yang sedang istirahat dan berteduh di bawah pohon di depan kantor dinas tersebut terkejut dan baru sadar bahwa pemasangan bendera Merah Putih itu terbalik.
"Baru sadar benderanya kebalik, nggak tahu siapa yang masang, tapi sampai siang ini belum dibetulkan," kata Rafli dikutip tvone.
Sementara itu, saat awak media hendak meminta konfirmasi ke pegawai dinas setempat, diberitahu bahwa kepala dinasnya sedang ke luar kota.
Salah seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, kemudian langsung menurunkan bendera Merah Putih yang dipasang terbalik itu. Bendera itu kemudian dibetulkan dan dikibarkan kembali.
"Ya harapannya segera diturunin dan dibenarkan, soale ini kantor Dinas Pendidikan, ya aneh aja," katanya.
Video ini viral setelah diunggah di media sosial. Kejadian tersebut mendapat komentar beragam dari para netizen.
Sekretaris Dispendikbud Ngawi, Fachrudin mengakui bahwa kejadian itu merupakan kelalaian dari petugasnya. Dan bendera itu masih berkibar hingga menjelang siang hari.
Menurut Fachrudin, tanpa ada kesengajaan akibat kelalaian petugas yang memasang bendera. Selain itu, lanjutnya, petugas yang memasang tidak mengecek usai mengibarkan bendera.
"Kejadian kemarin itu murni kelalaian dari petugas dan tidak ada unsur kesengajaan," jelas Fachrudin.
Kata Fachrudin, pihaknya akan memberikan sanksi kepada petugas yang memasang bendera terbalik tersebut. Sanksi tersebut berupa mengibarkan bendera setiap hari di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama satu Minggu dengan didampingi para pegawai.
Selain itu, petugas tersebut juga menerima sanksi berupa mengibarkan bendera di rumahnya selama satu minggu dimulai Selasa, 12 Desember 2023. "Untuk petugas yang lalai sudah kita berikan sanksi," pungkasnya.