Viral Orang Tua Marah Balas Botaki Rambut Guru Berakhir Damai
Kasus orang tua memotong rambut guru dari anaknya, viral di media sosial. Peristiwa yang menimpa Guru SDN 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo itu kini sudah berakhir damai. Orang tua dan guru saling memaafkan.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa gunting rambut secara paksa itu terjadi pada Senin, 9 Januari 2023. Ulan Hadji, guru berusia 27 tahun, dipotong paksa rambutnya oleh orang tua siswa.
Sebabnya, si orang tua tak terima rambut anaknya dipotong oleh Ulan Hadji, lantaran terlalu panjang.
Peristiwa ini diunggah oleh warga bernama Insan Dai di akun Facebooknya.
Terdapat foto Ulan Hadji dengan kepala pitak digunting paksa oleh pelaju, juga surat pernyataan permintaan maaf yang dibuat oleh Ulan Hajdi di atas materi Rp10 ribu. Dalam pernyataan itu, sang guru menyatakan bersalah dan khilaf. Terdapat pula tanda tangan Kepala Desa Gorisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala Sekolah SDN 13 Paguyaman.
Dalam narasinya Insan Dai mempertanyakan surat pernyataan yang disebutnya keliru. Menurun Insan Dai, surat pernyataan maaf seharusnya datang dari pihak orang tua siswa.
"Sungguh miris sekali, di mana seorang guru (tenaga pendidik) di salah satu sekolah dasar di wilayah Paguyaman dilecehkan oleh oknum orangtua siswa," tulis Insan Dai di sebagian narasinya, dikutip dari Kompas, Senin 23 Januari 2023.
Ia juga menjelaskan jika guru Ulan Hadji memotong rambut siswanya setelah berulang kali mengingatkan siswa.
"Pada saat itu juga siswa tersebut melapor kepada orang tuanya, sontak saja orang tua siswa tersebut mendatangi sekolah dengan geramnya. Oknum orangtua tersebut justru mengambil tindakan dengan menggunting rambut guru tersebut di dalam kelas, mirisnya pihak-pihak terkait hanya mendamaikan masalah ini", lanjutnya.
Kesepakatan Damai
Kepala Bidang Pembinaan Dikdas, Dinas Dikpora Kabupaten Boalemo, Ariyanto Tahiju mengaku pihaknya segera turun mengklarifikasi masalah di hari yang sama terjadi peristiwa gunting paksa rambut guru Ulan Hadji.
Saat itu pihaknya menyampaikan pada orang tua siswa, jika tindakannya melampaui batas kewajaran, serta melecehkan martabat guru. "Atas perlakuan tersebut seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum," katanya.
Kemudian, orang tua siswa dan guru Ulan Hadji menyepakati untuk tidak memperpanjang kasus ini. Kesepakatan damai itu berlangsung di hadapan kepala desa Girisa, Kabid GTK, Kabid Dikdas, Ketua PGRI Kecamatan Paguyaman, Ketua K3S Paguyaman, Kepala SDN 13 Paguyaman dan Kepala SMPN 9 Satu Atap Paguyaman.
Namun ia mengakui terjadi kesalahan pernyataan permintaan maaf tersebut, yang seharusnya dibuat oleh orang tua siswa.
"Atas kekeliruan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait. Semoga hal ini menjadi teguran dan pelajaran bagi kami untuk lebih teliti lagi di kemudian hari,” katanya.
Advertisement