Viral, Oknum TNI Diduga Ngamuk di Tempat Karaoke Solo
Video sekelompok orang sedang memukul sejumlah petugas di Family Karaoke, Solo, viral di media sosial. Belakangan polisi telah menangkap dua tersangka. Sementara TNI sedang mengusut dugaan keterlibatan oknum Kopassus dalam peristiwa itu.
Video Viral
Video penganiayaan dan perusakan itu diunggah oleh akun Twitter PA Karaoke Boyolali.
Di dalamnya terlihat sekelompok laki-laki sedang memukul beberapa petugas karaoke. Ada yang memukul menggunakan tangan kosong, ada pula yang memukul menggunakan helm teropong. Pelaku juga tampak menendang korban yang hanya diam tak melawan.
Dalam keterangan di video itu, pemilik akun juga membuat mention atas akun Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Telah terjadi kekerasan dan penganiayaan dari oknum TNI dan sipil, salah satunya dari anggota Kopassus grup 2 Kartasura Berinisial F, dan anggota sipil berinisial I,B,O,B yang terjadi pada hari Senin," cuit akun tersebut.
Video pemukulan dan penganiayaan itu sendiri telah diputar sebanyak 232 ribu kali, dilihat pada Jumat, 25 November 2022. Video berasal dari CCTV karaoke setempat.
Pengakuan Pemilik Karaoke
Sementara, manajemen PA Resto & Family Karaoke Boyolali menyebut jika penganiayaan dilakukan oleh empat orang. Akibatnya, lima stafnya menjadi korban. Sejumlah fasilitas juga rusak.
"Jadi yang ngamuk-ngamuk di sini itu kurang lebih empat orang. Korbannya itu ada waitress kita satu, terus yang menjaga kasir, terus sama kasir dua, dan sekuriti kita. Korban kurang lebih lima," kata Supervisor PA Resto & Family Karaoke Boyolali, Asharri, dikutip dari detik.com, terbit pada Rabu 23 November 2022.
Ia juga menyebut adanya oknum dari Kopassus dalam pemukulan itu. "Kalau untuk anggota TNI di video itu kan sudah tertera, dia kan mukul yang pas di pojokan itu," lanjutnya.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Sementara, Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin telah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka pun menangkap dua tersangka, pada Rabu 23 November 2022. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing, tanpa ada perlawanan.
Kepada aparat, dua tersangka inisial AB alias Ome 32 tahun, warga Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dan SES alias Mbelo, 25 tahun, warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, mengaku telah melakukan pemukulan dan penganiayaan.
Mereka mengaku datang berdua dan telah memesan ruangan sejak pukul 17.00 WIB. Namun, pihak karaoke terus menunda kamar karaoke, mundur dari pukul 19.00 WIB dan terakhir pukul 22.00 WIB.
"Saya kesal karena tidak sesuai dengan jadwal room yang kami pesan. Lalu kami spontan memukul," kata AB, pada Kamis 24 November 2022.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, Kapolres mengaku jika hal itu telah ditangani TNI. Pihaknya juga tak menutup kemungkinan tambahan tersangka di kasus yang sama.
"Kita akan kembangkan lagi, nanti para tersangka ini kan akan kita ambil keterangan lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak," katanya.
Kata Danjen Kopassus
Soal dugaan keterlibatan anggota Kopassus, , Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan sedang mendalami kasus dan memeriksanya.
Ia menegaskan, lembaganya akan bertindak sesuai ketentuan jika dugaan keterlibatan anggotanya, terbukti benar.
Kita respons untuk tindak lanjuti kalaupun ada oknum yang salah, kita akan proses sesuai ketentuan. Selesaikan dan proses kalau ada anggota yang salah," katanya.