Viral Nikah di KUA, Begini Syarat dan Caranya dari Kemenag
Netizen sedang banyak membicarakan tentang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Sejumlah pasangan yang memilih menikah di KUA, banyak mengunggah foto dan informasi terkait mudahnya menikah di lembaga di bawah Kementerian Agama (Kemenag) itu.
Viral Nikah di KUA
Kata nikah di KUA jadi topik trending di Twitter. Kata itu telah dipakai sedikitnya sebanyak 8 ribu kali pada Kamis, 2 Februari 2023.
Sebagian netizen mengunggah pengalaman mereka menikah di KUA. Mulai dari proses menikah yang gratis dan menghemat bujet, hingga latar belakang COVID-19 menyebabkan KUA jadi pilihan tempat menikah dibanding melakukan resepsi di kediaman pribadi atau menyewa gedung.
"Yang aku pikirin pertamakali adalah, fotografernya harus ciamik," cuit akun @cellaiskandar sambil mengunggah sejumlah fotonya ketika menikah di KUA Kecamatan Setiabudi, Jakarta tahun 2020 silam.
Lini masanya pun dibanjiri dengan netizen lain yang punya pengalaman serupa, menikah di KUA.
Respons lain juga menyampaikan ketertarikan untuk menikah di KUA, meski masih khawatir mendapat cibiran dari tetangga dan lingkungan sekitar. Termasuk berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika menikah di KUA.
"Nikah di KUA itu ijab kabul aja. Kalau katering, souvenir dan lain-lain itu resepsi atuh kak, hihi," cuit Cella. Ia juga menyebut jika menikah di KUA pada hari kerja maka tidak akan dikenai tarif alias gratis.
Same energy🥰 aku juga team nikah di KUA hihi https://t.co/01DgxjqU3t pic.twitter.com/rRU54rxbfD
— marsella iskandar (@cellaiskandar) January 30, 2023
Persyaratan Nikah di KUA
Meski gratis, menikah di KUA tetap membutuhkan sejumlah persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan, dilansir dari Tempo, Kamis 2 Februari 2023.
Sejumlah dokumen yang harus dilampirkan calon suami dan calon istri ketika mengajukan permohonan menikah terdiri dari:
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
10. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Persyaratan Nikah untuk Laki-laki
1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
4. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
6. Fotocopy KTP elektronik, akta lahir, dan kartu keluarga.
9. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
10. Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
11. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
13. Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
14. Syarat nikah di KUA 2022 untuk pria yang terakhir adalah surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.
Persyaratan Nikah untuk Perempuan
1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
5. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
7. Fotocopy KTP elektronik dan akta lahir.
8. Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
9. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
10. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
11. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
12. Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Cara Daftar Nikah di KUA
1. Datang ke ketua RT/RW domisili untuk meminta surat pengantar.
2. Berkunjung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk surat pengantar syarat nikah di KUA.
3. Datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad. Jika kurang dari 10 hari, harus menyerahkan dispensasi bertanda tangan camat.
4. Membayar biaya pencatatan pada petugas KUA. Atau biaya Rp 600.000 jika berencana melaksanakan akad di luar kantor KUA.
5. Melampirkan seluruh berkas yang diminta.
6. Beberapa daerah mewajibkan keikutsertaan calon pengantin pada program bimbingan pranikah.
7. Datang kembali ke kantor KUA pada waktu akad sesuai persetujuan bersama wali nikah.
8. Cek buku nikah yang akan diserahkan oleh pihak KUA, sebelum ditandatangani.
Biaya Nikah di KUA
Sedangkan terkait pungutan biaya pernikahan, ada dalam PP No. 48 tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mengikuti aturan itu, negara tidak mematok biaya nikah jika diselenggarakan di KUA.
Pernikahan yang diadakan di KUA hanya pada hari kerja dan jam operasional. Yakni dari hari Senin sampai Jumat pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB.
Namun, jika kedua mempelai menginginkan akad nikah di luar KUA, maka harus membayar Rp 600.000. Uang tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP.
Advertisement