Viral! Maskawin Pernikahan di Probolinggo Berupa Sebatang Linggis
Pernikahan Samsul Mukmin, 46 tahun, warga Desa Tongas Wetan dengan Sumiati, 45 tahun warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tiba-tiba menjadi perhatian publik. Bukan karena keduanya telah berstatus sebagai duda dan janda tetapi karena maskawin pernikahan itu berupa sebatang linggis dan uang tunai Rp100 ribu.
“Heboh karena maskawinnya tidak biasa, sebatang linggis,” ujar Lutfi, warga Desa Bayeman, Sabtu, 4 Februari 2023. Wajar kalau kemudian warga sekitar termasuk Lutfi yang warga sedesa tetapi beda dusun dengan pengantin perempuan, penasaran.
Pernikahan Samsul dengan Sumiati berlangsung di KUA Kecamatan Tongas, Jumat siang, 3 Februari 2023. Dengan disaksikan sejumlah keluarga dan kerabatnya, Samsul dengan lancar mengucapkan ijab kabul pernikahan.
“Kuterima nikahnya dengan maskawin sebatang linggis dan uang tunai Rp100 ribu,” ujar Samsul. Mereka yang menyaksikan pernikahan termasuk pegawai KUA serempak tertawa, sebagian menahan tawa.
Usai akad nikah, Samsul didampingi istrinya menceritakan, “filosofi” maskawin berupa linggis. Dikatakan linggis itu simbol kekuatan yang diharapkan pernikahannya akan kokoh.
"Saya kan sudah pernah menikah kemudian bercerai, istri saya ini juga demikian. Jadi saya ingin pernikahan ini kokoh dan kuat seperti linggis ini," kata Samsul sambil mengangkat sebatang linggis. Istrinya tampak hanya tersenyum simpul.
Sumiati mengaku, bisa menerima maskawin sebatang linggis dan uang tunai Rp100 ribu. “Apa pun maskawinnya, yang terpenting pernikahan kami sudah sah, mudah-mudahan bisa sekokoh dan sekuat linggis,” katanya.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Tongas, Wildan Mahbubul Haq usai prosesi akad nikah, memberikan bimbingan perkawinan (binwin) singkat kepada pasangan pengantin Samsul-Sumiati.
Binwin yang menjadi salah satu program Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag). Tujuannya agar pasangan pengantin dapat mengikuti ajaran agama, panduan kesehatan keluarga dan pemberdayaan ekonomi dalam menapaki kehidupan berkeluarga.
Mengomentari maskawin berupa linggis, Wildan mengatakan, tidak ada masalah. Pernikahan keduanya sah menurut syariat agama dan di hadapan (administrasi) negara karena dicatat di KUA.
“Tolong, jangan dinilai dari besar kecilnya mahar (maskawin, Red.) ya. Mudah-mudahan falsafah linggis yang kuat dan banyak fungsinya bisa menjadikan ikatan yang kuat juga dalam pernikahan kedua mempelai,” katanya.
Advertisement